INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dilaporkan Menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi

Archie Teapriangga
Minggu, 14 Februari 2021 | 11.00 WIB
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
ATMCommunication
baru saja
Tetap lebih enakan satu per-satu jenis Pajak (PPh) - PPh Psl 4 (2) sendiri - PPh Psl 23 sendiri - dll Karena bisa di lihat masing-2 Daftar Vendor yg di potong per-masing2 jenis PPh. Tidak ber campur. Sejak e-Bupot utk PPh 23, sdh tidak ada Daftar vendor yg telah di potong, tidak bisa di print Daftar Bukti Potong