ANTREANÂ motor tampak mengular. Sementara sejumlah warga terlihat tertib menunggu panggilan untuk membayar pajak kendaraan saat program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat Depok, Jawa Barat.
Para wajib pajak itu rela antre karena ingin mendapatkan diskon atau potongan sebelum batas waktu pajak habis. Namun, ada juga yang memanfaatkan program pemutihan pajak itu agar terbebas dari denda yang seharusnya dibayar akibat keterlambatan.
Untuk mempermudah warga, pemerintah memberikan berbagai pilihan tempat untuk membayar pajak kendaraan, antara lain di Kantor Samsat, Samsat Keliling, hingga Samsat Masuk Desa (Samades). Adapun jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat pada 2021 sebanyak 16,3 juta unit.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu pemda yang mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak pada 2022. Adanya program pemutihan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, yakni bebas denda pajak dan diskon pajak.
Berdasarkan data Bapenda Jawa Barat, program pemutihan pajak pada Juli-Agustus 2022 telah dimanfaatkan 2.276 juta wajib pajak. Adapun insentif yang diberikan senilai Rp404,521 miliar dan realisasi penerimaan pajak senilai Rp2,967 triliun.
Selain itu terjadi kenaikan yang signifikan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari rata-rata 34.136 kendaraan bermotor per hari menjadi menjadi 45.367 kendaraan bermotor. Dengan demikian, ada kenaikan 32,9% selama program pemutihan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha