PANGKAL PINANG, DDTCNews — Dalam waktu dekat, warga Bangka Belitung yang memiliki kendaraan bermotor dapat mengurus perpanjangan sekaligus membayar pajak Surat Tanda Kendaraan (STNK) secara online, tanpa harus datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Direktur Bank Sumselbabel M.Adil menyatakan program samsat online itu akan diluncurkan untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam waktu dekat, menyusul ditandatanganinya kesepakatan kerja sama antara Bank Sumselbabel dan Kepolisian Daerah Bangka Belitung.
“Kami sudah bertemu dengan Kapolda dan berkoordinasi dengan pihak terkait, mereka sangat men-support program ini agar segera diluncurkan. Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi antre berjam-jam di kantor Samsat dan dapat terhindar dari calo STNK,” ujarnya, pekan lalu.
Adil menambahkan dengan diterapkannya sistem online tersebut, rantai birokrasi pengurusan izin dan pajak kendaraan bermotor akan lebih pendek. Dengan begitu, waktu yang dibutuhkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya pun menjadi lebih efisien.
Khusus bagi pemilik rekening Bank Sumselbabel, sambungnya seperti dikutip bangkapos.com, dapat membayar pajak melalui Automatic Teller Machine (ATM) atau fasilitas e-banking. Fasilitas ini juga sudah dinikmati oleh warga di Provinsi Sumatra Selatan.
“Kami juga sudah menyiapkan IT dan sistem online terbaik di loket nantinya. Jadi, ini akan mempermudah nasabah, tapi bagi yang tidak punya account pun dipermudah dengan semakin pendeknya jalur birokrasi perizinan. Menunggunya tidak lama seperti dulu,” katanya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.