Ilustrasi.
TILAMUTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta memberikan konsultasi kepada wajib pajak usahawan perihal pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan e-form.
Petugas dari KP2KP Tilamuta Difa mengatakan terdapat beberapa keunggulan dari pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan e-form. Salah satunya ialah dapat melaporkan SPT Tahunan secara mudah dari rumah.
“Lapor SPT pakai e-form itu lebih mudah karena dapat membuat laporannya dari rumah dan offline. Hanya waktu masuk ke akun dan saat submit saja yang harus online,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (16/3/2023).
Selain itu, lanjut Difa, keunggulan lain dari pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form, yaitu wajib pajak tidak perlu khawatir ketika jaringan internetnya lemah karena data yang telah diisi oleh wajib pajak tidak akan hilang.
“Apabila jaringan internet di rumah kurang bagus, tidak perlu takut datanya hilang dengan catatan telah menekan tombol save di aplikasinya. Secara otomatis, data yang sudah diisi akan tersimpan,” tuturnya.
Pengisian SPT menggunakan e-form juga dinilai lebih cepat karena data-data wajib pajak seperti identitas nama, NPWP, nomor telepon, dan data pemotongan pajak penghasilan oleh pihak lain akan secara otomatis terisi.
Difa menambahkan pelaporan SPT melalui e-form lebih praktis dibandingkan dengan SPT formulir kertas karena tidak perlu ke kantor pajak. Menurutnya, wajib pajak cukup mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk pelaporan SPT dengan e-form.
Sebagai informasi, penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April. (rig)