Petugas pajak saat berkunjung ke toko ritel ponsel. (foto: DJP)
SINJAI, DDTCNews - KP2KP Sinjai bekerja sama dengan KPP Pratama Bulukumba, Sulawesi Selatan melakukan profiling terhadap wajib pajak pada September lalu. Kegiatan penggalian informasi di lapangan guna mengetahui potensi pajak tersebut menyasar pedagang ritel ponsel yang membuka lapak usaha di Pasar Sinjai.Â
Dikutip dari siaran pers otoritas, profiling ini dilakukan oleh petugas pajak dengan mewawancarai pemilik usaha. Informasi yang digali petugas pajak antara lain berkaitan dengan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang dijalankan pengusaha serta pelaksanaan pembukuan yang dilakukan baik dari aspek komersial atau fiskal.Â
"Rata-rata wajib pajak di Sinjai belum memahami pembukuan yang benar, baik menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Umum atau SAK-ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) sehingga terkesan apa adanya," ujar petugas KPP Pratama Bulukumba Irfan dilansir pajak.go.id, Rabu (12/10/2022).Â
Pelaksanaan pembukuan yang 'apa adanya' tersebut, ujar Irfan, berisiko memunculkan multipersepsi bagi petugas pajak. Ditambah lagi, fasilitas koreksi fiskal yang di-posting dalam pembukuan tidak dapat diakui dari sisi perpajakan. Irfan menilai hal tersebut berisiko memunculkan pembukuan dobel.Â
"Diharapkan dengan kunjungan ini wajib pajak menjadi lebih paham tentang tata cara pembukuan yang benar," kata Irfan.
Selain fokus pada pembukuan, Irfan melanjutkan, kunjungan ini juga memberi peluang bagi petugas pajak untuk memahami proses bisnis dari wajib pajak yang memiliki kemiripan usaha. Petugas pajak juga perlu mendalami berbagai aspek perpajakan yang melekat di dalamnya, baik itu dari divisi pembelian, penyimpanan di gudang, hingga penjualan dan administrasi kantornya.
Apabila dari kegiatan profiling ini ditemukan ada kewajiban perpajakan yang belum dijalankan oleh wajib pajak maka petugas akan menindaklanjuti dengan memberikan pendampingan.Â
"Wajib pajak dalam kesempatan ini bersifat kooperatif dengan kami. Jika seperti itu, kami dengan senang hati membantu wajib pajak menjelaskan atau mengingatkan kewajiban wajib pajak jika ada yang terlewat. Dan jika masih membutuhkan konsultasi terkait kewajiban perpajakannya, bisa konsultasi baik dengan petugas pajak di KPP ataupun KP2KP," kata Irfan. (sap)
Â