Unggahan Samsat Kabupaten Bangka Barat.
PANGKALPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
UPT Samsat Bangka Barat dalam unggahannya di media sosial mengabarkan periode pemutihan akan berakhir pada 29 Juli 2022. Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Yo, manfaatkan yo mumpung agik ade kesempatan beberape ari agik," tulis akun Instagram @samsat_bangkabarat, dikutip pada Sabtu (9/7/2022).
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 25 April hingga 29 Juli 2022. Insentif itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, program pemutihan juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, masih ada 705 unit kendaraan roda dua dan 72 unit kendaraan roda empat yang menunggak pajak kendaraan bermotor hingga Maret 2022.
Program pemutihan yang diberikan berupa pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pemprov juga memberikan insentif gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi Babel.
Dalam video yang diunggah, UPT Samsat Bangka Barat menjelaskan wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling. Persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.
"Dua tige kucing berlari, yok sedare bayar pajak di mari," tulis akun @samsat_bangkabarat. (sap)