Ilustrasi.
BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Artinya, periode pemanfaatan insentif ini tinggal 1 hari saja.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel melalui unggahannya di media sosial menyebut program tersebut dapat diikuti semua masyarakat Kalsel. Melalui akun tersebut, Bapenda mengimbau masyarakat segera memanfaatkan insentif pajak di sisa waktu ini.
"Mari kita manfaatkan kesempatan ini. Syarat dan info, silahkan datang ke samsat terdekat," bunyi keterangan foto pada akun @bakeudaprovkalselofficial, dikutip Jumat (8/10/2021).
Pj Gubernur Safrizal ZA telah menerbitkan peraturan No. 188/2021 yang mengatur program pemutihan pajak mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021. Program itu meliputi penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, serta potongan tunggakan pajak sebesar 50%. Potongan tersebut berlaku untuk tunggakan hingga 2020, sedangkan pada tahun berjalan pajak tetap akan dipungut 100%.
Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua beserta denda administrasi BBNKB, termasuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke Kalsel.
Hingga Agustus 2021, penerimaan pajak kendaraan bermotor tercatat telah mencapai Rp463 miliar lebih atau sudah mencapai 61,57% dari target yang telah ditetapkan pada APBD 2021 senilai Rp753 miliar. Pemprov bahkan menetapkan outlook penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun dapat mencapai Rp800 miliar karena ada program pemutihan.
Wajib pajak yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mendaftarkan diri pada loket khusus di Samsat terdekat. Meski demikian, akun Bakeuda juga mengingatkan wajib pajak agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Karena sisa waktu hanya Sabtu, maka masyarakat perlu memastikan jam bukan kantor Samsat di akhir pekan.
"Gunakan masker dan patuhi protokol kesehatan," bunyi pesan pada pamflet yang diunggah. (sap)