Pengendara sepeda motor melintas di depan bangunan salah satu hotel di kawasan wisata Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, NTB, Jumat (13/8/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.
MATARAM, DDTCNews - Kebijakan insentif pajak daerah yang digulirkan Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan apresiasi dari pelaku usaha.
Ketua Asosiasi Hotel Mataram Yono Sulistyo mengatakan insentif pajak daerah cukup membantu menjaga arus kas perusahaan selama pandemi Covid-19. Dia menyampaikan disalurkannya insentif membuat pelaku usaha menghemat pembayaran pajak.
Salah satu jenis insentif yang dirasakan adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Yono menyampaikan penghematan pajak yang dialami seorang pengusaha bisa mencapai puluhan juta rupiah.
"Karena bagi hotel yang memiliki area luas, relaksasi PBB bisa membantu kami hemat anggaran Rp25-Rp50 juta lebih," katanya dikutip pada Selasa (7/9/2021).
Yono menjelaskan insentif PBB-P2 diberikan dalam bentuk diskon pokok pajak sebesar 50%. Besaran diskon tersebut merupakan kelanjutan insentif yang sama tahun lalu dengan potongan pajak sebesar 75%.
Selain itu, insentif yang juga dianggap sangat bermanfaat bagi pelaku usaha adalah libur bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Relaksasi tersebut tidak lepas dari kondisi Covid-19 yang memukul sektor pariwisata di NTB.
Menurutnya, banyak pelaku usaha yang terpaksa tutup karena tidak ada kunjungan wisatawan. Sehingga tidak mempunyai kemampuan membayar beberapa kewajiban rutin seperti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Setop pembayaran iuran BPJS Tenaga Kerja selama Covid-19 untuk pengusaha karena usaha banyak yang tutup dan merugi akibat kondisi pasar yang tidak jelas. Pihak BPJS juga setop melakukan penagihan iuran dengan menggunakan jasa pengacara negara dari kejaksaan," imbuhnya seperti dilansir Lombok Post. (sap)