Ilustrasi. (DJP)
LUWU TIMUR, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili memberikan imbauan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada wajib pajak badan di wilayah Kabupaten Luwu Timur melalui saluran telepon.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), imbauan yang dilakukan pada akhir November 2020 itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan di wilayah Luwu Timur.
“Sebagian besar wajib pajak yang berhasil dihubungi mengakui ketidakpatuhannya dalam melaporkan SPT Tahunan dikarenakan kurangnya pemahaman mengenai kewajiban perpajakannya,” demikian informasi yang disampaikan dalam laman resmi DJP, dikutip pada Selasa (15/12/2020).
Data wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan bersumber dari KPP Pratama Palopo. Melalui sambungan telepon, petugas KP2KP Malili terlebih dahulu memastikan identitas penanggung jawab wajib pajak badan yang bersangkutan.
Kemudian, petugas memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang belum dilaksanakan. Petugas lalu meminta penanggung jawab wajib pajak untuk segera menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh badannya yang sudah jatuh tempo.
Para wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT Tahunan mayoritas berasal dari organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga kesenian dan kebudayaan, kelompok tani dan nelayan, panitia pembangunan rumah ibadah, serta badan-badan nonprofit lainnya.
Para wajib pajak ini awalnya mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam mengurus berbagai keperluan, seperti mendapatkan bantuan atau hibah dari pemerintah.
Selain wajib pajak badan nonprofit, terdapat beberapa wajib pajak berbentuk badan usaha yang belum patuh melaporkan SPT Tahunannya. Alasannya, tidak atau belum berjalannya kegiatan usaha wajib pajak atau adanya perubahan kepengurusan wajib pajak badan yang bersangkutan.
KP2KP Malili berharap imbauan kepada wajib pajak dapat memberikan pemahaman dan kesadaran kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan. Dengan demikian, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak di Kabupaten Luwu Timur meningkat. (kaw)