Pengumuman pembebasan pungutan PBB di Kabupaten Lampung Selatan. (foto: Pemkab Lampung Selatan)
KALIANDA, DDTCNews—Pemkab Lampung Selatan membebaskan pungutan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 sebagai salah satu upaya untuk meringankan beban warga di wilayah tersebut.
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengatakan pembebasan itu berlaku untuk PBB-P2 dengan ketetapan paling besar Rp30.000. Dia berharap pembebasan ini dapat memulihkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak akan mengalami kerugian karena sejatinya pembebasan PBB ini untuk memulihkan perekonomian masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/8/2020).
Nanang menambahkan pembebasan PBB-P2 tersebut akan dinikmati oleh 292.546 wajib pajak daerah. Berdasarkan perhitungannya, nilai ketetapan PBB-P2 yang dibebaskan mencapai Rp8,77 miliar.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan Burhanudin menambahkan wajib pajak yang dibebaskan dari PBB-P2 itu mencapai 76,1% dari total 384.268 wajib pajak.
Sementara itu, nilai ketetapan pajak yang dibebaskan tersebut setara 19% dari total ketetapan PBB-P2 2020 sebesar Rp46,12 miliar. Adapun kebijakan pembebasan PBB-P2 tersebut sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Burhanudin menjelaskan kebijakan pembebasan PBB tersebut mengacu pada Undang-Undang No.28/2009, Perda No.3/2011, Perbub No.27/2017, serta Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/424/IV/HK/2020.
Selain itu, kebijakan pembebasan PBB juga menjadi tindak lanjut atas surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Lampung untuk penanganan dampak ekonomi akibat virus Corona.
"Dengan pembebasan biaya PBB ini, pemerintah daerah berharap adanya pembangunan di sektor perekonomian masyarakat. Bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga ekonomi masyarakat," ujar Burhanudin. (rig)