DKI JAKARTA

Mal Masih Sepi, Anies Bakal Beri Insentif Pajak ke Pengelola

Muhamad Wildan
Rabu, 17 Juni 2020 | 14.23 WIB
Mal Masih Sepi, Anies Bakal Beri Insentif Pajak ke Pengelola

Ilustrasi. Warga dengan mengenakan masker di wajahnya berkunjung saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Pondok Indah Mall, Jakarta, Senin (15/6/2020). Pemprov DKI Jakarta pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi membuka kembali operasional 80 pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Jakarta dengan menerapkan standar protokol kesehatan sesuai anjuran. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan menggelontorkan insentif pajak daerah dan insentif perizinan untuk menggenjot perekonomian Jakarta yang sedang lesu.

Namun demikian, Anies masih belum mau mengungkapkan perincian insentif yang akan diluncurkan tersebut kepada wajib pajak. Sikap ini diambil Anies untuk menghindari berbagai spekulasi atas rencana kebijakan.

“Regulasinya harus ada dulu agar jelas aturannya dan baru diumumkan. Ini supaya tidak menimbulkan pertanyaan dan tidak menimbulkan spekulasi," kata Anies, Selasa (16/6/2020).

Kendati demikian, Anies mengaku memiliki rencana untuk memberikan insentif pajak kepada pengelola mal yang ada di DKI Jakarta pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sekarang ini.

Nantinya, insentif pajak yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pusat perbelanjaan akan sangat ditentukan oleh dua indikator. Kedua indikator tersebut antara lain jumlah pengunjung harian serta jumlah transaksi dari pengunjung.

Anies mengatakan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) telah mencatat jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan setelah mal boleh beroperasi sejak 15 Juni 2020. Hasilnya, pengunjung baru mencapai 20% dari kondisi normal.

Sepanjang PSBB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan beberapa relaksasi perpajakan yang diatur dalam dua peraturan gubernur (Pergub), yaitu Pergub No. 30 Tahun 2020 dan Pergub No. 36 Tahun 2020.

Pada Pergub No. 30 Tahun 2020, diatur bahwa pajak bumi dan bangunan (PBB) yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atas objek pajak berupa rumah pada 2020 masih menggunakan ketetapan yang sama dengan 2018. Simak artikel ‘Wah, Pengenaan PBB 2020 Pakai Ketetapan 2018! Ayo, Buruan Bayar!

Pada Pergub No. 36 Tahun 2020, ada fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas seluruh pajak daerah yang dibayarkan per 3 April 2020 hingga 29 Mei 2020. Penghapusan sanksi ini diberikan secara otomatis atas seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.