PANGKALPINANG, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah Provinsi Bangka Belitung meraup setoran bersih Rp29 miliar dari pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 31 Desember 2019 hingga berakhir pada 1 Februari 2020.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka Belitung Fery Afriyanto mengatakan realisasi pembebasan pajak kendaraan bermotor yang diputihkan mencapai Rp29,2 miliar, dengan penetapan Rp51,7 miliar dan penerimaan realisasi bersih dari pemutihan Rp22,5 miliar.
“Sementara untuk realisasi pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor mencapai Rp3,2 miliar, dengan penetapan sebesar Rp3,3 miliar dan penerimaan bersih Rp86,8 juta,” katanya di Pangkal Pinang, Jumat (6/3/2020).
Fery menambahkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan itu cukup kuat. Hal ini ditandai dengan jumlah kendaran yang diputihkan, yang totalnya mencapai 38.496 unit kendaran roda dua dan empat.
“Dari pelaksanaan kebijakan 2020 terkait dengan pemutihan pajak kendaraan itu, setelah kita lihat hasil kebijakan banyak peningkatkan dari masyarakat melaksanakan pembayaran pajak, kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bermotor,” katanya seperti dilansir bangka.tribunnews.com.
Fery menambahkan hingga kini Pemprov Bangka Belitung belum memiliki rencana untuk mengadakan kembali program pemutihan pajak kendaraan tahun ini. Meski, ia mengakui, program itu sangat bermanfaat dan masyarakat mengikutinya dengan antusias.
Menurut dia, selain untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat Bangka Belitung, tujuan dilakukannya pemutihan pajak tersebut adalah untuk mendukung program fuel card atau kartu pengendali BBM bersubsidi yang tengah digencarkan Pemprov Babel.
“Target kami melaksanakan pemutihan pajak kemarin sebetulnya ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaksanakan program fuel card. Waktu itu, kendaraan yang menunggak pajak kan merasa keberatan, makanya kami berikan pemutihan dari Januari ke Februari,” jelasnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.