Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pendataan piutang PBB atas aset pemerintah yang difungsikan untuk tujuan komersial.
Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan piutang PBB atas aset pemerintah dari 2006 hingga 2023 diperkirakan mencapai Rp40 miliar. BPKP dilibatkan guna memastikan nominal piutang PBB tersebut.
"BPKP membantu dalam penyelesaian masalah penagihan piutang ini. Sekaligus menghitung berapa piutang yang bisa ditagih nantinya," ujar Azman, dikutip Sabtu (30/3/2024).
Azman berharap masalah piutang PBB atas aset milik pemerintah yang digunakan secara komersial dapat dituntaskan pada bulan depan. Setelah penghitungan piutang selesai, penagihan akan dilakukan sesuai dengan arahan BPKP.
Menurut Azman, piutang PBB atas aset pemerintah yang digunakan untuk tujuan komersial adalah salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang perlu dioptimalkan setiap tahunnya.
Selain piutang PBB atas aset-aset milik pribadi, piutang atas aset pemerintah yang dahulu sempat dikerjasamakan dengan swasta untuk kepentingan komersial juga perlu dioptimalkan.
"Itu adalah tugas kami yang harus dioptimalkan, sehingga bisa meminimalisir nilai piutang yang nilainya masih cukup besar," kata Azman seperti dilansir batampos.jawapos.com.
Penagihan aktif terhadap wajib pajak serta pemberian stimulus diharapkan mampu mendukung tercapainya target penerimaan pajak pada tahun ini.
"Target PAD tahun ini Rp1,7 triliun. Sementara untuk piutang ini kami berharap bisa tertagih Rp40 miliar lebih setiap tahunnya," kata Azman. (sap)