PROVINSI SULAWESI UTARA

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 19 April 2024

Muhamad Wildan
Rabu, 13 Maret 2024 | 15.00 WIB
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 19 April 2024

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Utara menggelar program penghapusan denda atau pemutihan sekaligus keringanan pajak kendaraan bermotor mulai dari 13 Maret sampai dengan 19 April 2024.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan fasilitas pajak kendaraan bermotor (PKB) diberikan dalam rangka menyambut Ramadan, Paskah, dan Idulfitri.

"Ini merupakan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ada di Sulawesi Utara," katanya, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Terdapat beberapa fasilitas pajak yang diberikan pemprov kepada masyarakat. Pertama, keringanan denda keterlambatan pembayaran PKB sebesar 100%. Wajib pajak yang belum melunasi PKB setelah lewat jatuh tempo dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Kedua, pemprov memberikan fasilitas pembebasan pokok dan denda atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Tak hanya itu, pemprov juga memberikan pembebasan denda BBNKB atas penyerahan pertama.

"Ketiga, keringanan pembebasan progresif atas kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik sebelumnya dibebaskan dari penambahan pembebanan setara BBNKB II," ujar Olly seperti dilansir sulawesion.com.

Seluruh fasilitas pajak tersebut diberikan langsung kepada wajib pajak secara otomatis melalui sistem sepanjang wajib pajak  melakukan pembayaran pada periode masa berlaku fasilitas.

"Ayo manfaatkan program ini, hubungi Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menghubungi Hotline Bapenda Sulawesi Utara, 08114371069," tutur Olly. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.