EDUKASI PAJAK

Beri Edukasi, DJP Sebut WP Bisa Undang Penyuluh Pajak Jadi Pembicara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2022 | 11:30 WIB
Beri Edukasi, DJP Sebut WP Bisa Undang Penyuluh Pajak Jadi Pembicara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat terkait dengan tugas-tugas yang dilakukan oleh penyuluh pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 58/2021, penyuluh pajak merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan.

“Wajib pajak dapat mengundang penyuluh pajak menjadi pembicara, pembahas, atau moderator di acara atau kantor kamu lho,” sebut DJP dalam akun Instagram @DitjenPajakRI, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Pertama, melaksanakan penyuluhan satu arah dan dua arah. Contoh pelaksanaan kegiatannya ialah melalui pelaksanaan kelas pajak, sosialisasi, bimbingan teknis, seminar, tax goes to campus, pajak bertutur, Instagram live, podcast, one on one dengan wajib pajak.

Kedua, melayani konsultasi perpajakan secara luring atau daring melalui helpdesk kantor pelayanan pajak, telepon, chat dan saluran lainnya yang disediakan oleh DJP. Ketiga, melakukan penelitian permohonan wajib pajak terkait dengan administrasi perpajakan.

Keempat, membuat materi edukasi perpajakan dalam bentuk video atau audio. Kelima, sebagai agen Kring Pajak 1500200 yang menjawab pertanyaan wajib pajak melalui live chat pajak.go.id, Twitter @kring_pajak atau saluran lain yang disediakan DJP.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Keenam, menyiapkan jawaban dan/atau tanggapan atas konsultasi perpajakan. Ketujuh, melakukan penyuluhan melalui pihak ketiga seperti relawan pajak, business development services, dan pajak bertutur.

Kedelapan, mendokumentasikan seluruh kegiatan penyuluhan dalam manajemen pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan (MPKP). (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN