BINCANG ACADEMY

Berapa Jumlah Pembanding yang Cukup untuk Analisis Kesebandingan?

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 14:21 WIB

Bincang Academy episode ke-10.

JAKARTA, DDTCNews - Analisis kesebandingan menjadi bagian terpenting dalam keseluruhan tahapan analisis transfer pricing. Penting untuk diingat, diperlukan jumlah pembanding yang cukup untuk melakukan analisis kesebandingan.

Lantas berapa jumlah pembanding yang cukup untuk melakukan analisis kesebandingan, baik mengacu pada OECD Guidelines/Panduan Transfer Pricing maupun dalam ketentuan peraturan domestik Indonesia? 

Bagaimana dampak jumlah pembanding terhadap nilai indikator harga transaksi independen? Apa itu yang dimaksud titik kewajaran (arm's length point) dan titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range)?

Dwina Karina Sumeler, Specialist of Transfer Pricing Services at DDTC membahas topik Jumlah Pembanding dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam episode Bincang Academy kali ini.

Saksikan di link berikut ini:

https://youtu.be/ahAiUrCbxnE

Ikuti akun Instagram DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan konten-konten menarik perpajakan lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M