ADMINISTRASI PAJAK

Bendaharawan Lapor SPT Masa, Cek Kedaluwarsa Sertifikat Elektronik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2022 | 13:00 WIB
Bendaharawan Lapor SPT Masa, Cek Kedaluwarsa Sertifikat Elektronik

Ilustrasi.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Bendaharawan pemerintah diminta cermat dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kedaluwarsa sertifikat elektronik.

Imbauan itu disampaikan KP2KP Benteng, Sulawesi Selatan saat memberikan asistensi perpajakan kepada bendaharawan dinas pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Surat elektronik yang kedaluwarsa ternyata masih salah satu faktor paling jamak yang membuat pelaporan SPT Masa di-reject.

"Kendala di sini ternyata surat elektronik yang sudah kedaluwarsa karena aktif hanya 2 tahun. Selanjutnya, silakan mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik," ujar petugas helpdesk KP2KP Benteng Winandra Syah Hutama dilansir pajak.go.id, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Sebelumnya seorang peserta asistensi mengaku sudah meng-input seluruh bukti potong dalam pelaporan SPT Masa menggunaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah. Namun, laporannya selalu saja tertolak.

"Sudah saya input bukti potong tapi saat dikirim tertolak," kata seorang bendaharawan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Selayar.

Sebagai informasi, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik bisa dilakukan dengan mengisi formulir permohonan. Bendaharawan juga perlu melampirkan fotokopi NPWP, KTP, dan SK Penunjukan Bendahara.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Permohonan perlu dikirim melalui email ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Keputusan disetujui atau tidak atas permohonan perpanjangan sertifikat elektronik biasanya disampaikan pada hari yang sama melalui email.

Bila disetujui, wajib pajak juga akan mendapatkan notifikasi pada menu Permintaan Sertifikat Digital. Selain itu, sertifikat elektronik terbaru juga bisa diunduh pada menu tersebut. Ingat, masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun dan harus diperpanjang secara berkala. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN