PMK 97/2020

Beleid Baru! Angkutan Logistik Wajib Terhubung Sistem NLE

Muhamad Wildan
Selasa, 04 Agustus 2020 | 14.17 WIB
Beleid Baru! Angkutan Logistik Wajib Terhubung Sistem NLE

Ilustrasi. Petugas operator PT Prima Multi Terminal memantau aktivitas peti kemas internasional di Pelabuhan Kuala Tanjung Multipurpose Terminal di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (29/7/2020). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru yang menyelaraskan ketentuan manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2020 yang merevisi PMK sebelumnya yakni PMK No. 158/2017.

"Untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu menyelaraskan ketentuan mengenai manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut ... dengan penerapan NLE," bunyi beleid tersebut pada bagian pertimbangan, dikutip Selasa (4/8/2020).

Pada pasal 3A ayat 1, pengangkut barang dan/atau jasa ataupun pihak yang berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan seperti operator sarana pengangkut atau kuasanya, pengangkut kontraktual, hingga penyelenggara pos wajib menghubungkan sistemnya dengan NLE dan menyediakan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik.

"Kewajiban ... dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak NLE dan/atau pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik ... diberlakukan," bunyi pasal 3A ayat 2 dari beleid terbaru ini.

Bila ketentuan pasal 3A tidak dipenuhi, pasal 25A menjelaskan penyampaian pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP), manifes kedatangan sarana pengangkut (inward manifest), dan manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) tidak dilayani oleh otoritas kepabeanan hingga pasal 3A terpenuhi.

Pada pasal 28A, Kementerian Keuangan juga mengatur mengenai integrasi dan pertukaran data dengan NLE. Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa penyampaian, penggabungan, penatausahaan, hingga pembatalan pemberitahuan RKSP, inward manifest, dan outward manifest dapat dilakukan melalui NLE.

Data pemberitahuan RKSP hingga inward dan outward manifest ini dapat digunakan untuk kepentingan percepatan logistik nasional melalui NLE. Otoritas kepabeanan juga dapat menggunakan data pada NLE ini untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2020, Kementerian Keuangan mengemban tanggung jawab dalam pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional melalui simplifikasi proses bisnis dengan menghilangkan repetisi dan duplikasi, kolaborasi sistem layanan logistik antarpelaku kegiatan logistik di pemerintahan maupun swasta, dan memberikan kemudahan transaksi pembayaran penerimaan negara dan antarpelaku usaha terkait proses logistik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.