KABUPATEN BEKASI

Bekasi Optimistis Realisasikan Target PAD Rp2,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2019 | 19:55 WIB
Bekasi Optimistis Realisasikan Target PAD Rp2,4 Triliun

CIKARANG, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini sebesar Rp2,4 triliun. Target tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang dipatok sebesar Rp1,6 triliun.

Dari target pendapatan pada tahun lalu, Pemkab Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merealisasikan hampir Rp2 triliun. “Kalau tahun ini, target pencapaian PAD kita Rp2,4 triliun,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Juhandi, Senin (17/06).

Dia mengungkapkan target penerimaan pajak itu akan digunakan untuk menutup belanja APBD 2019 sebesar Rp5,8 triliun. Ia optimistis target tersebut dapat terpenuhi. Karena hingga saat ini, masih banyak potensi PAD Kabupaten Bekasi yang belum tergali secara maksimal.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Dia menuturkan, dari 11 jenis pajak daerah yang tertera dalam regulasi, beberapa di antaranya masih bisa dioptimalkan. Seperti pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak restoran, dan pajak apartemen yang difungsikan seperti hotel.

Dia menyoroti terutama pajak restoran atau usaha katering. Tahun ini akan ada ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak restoran tersebut. Menurutnya, potensi pajak restoran di Kabupaten Bekasi cukup besar.

“Pajak itu sebelum-sebelumnya memang belum dioptimalkan. Karena memang belum ada regulasi, belum ada aturan dan sanksi yang tegas. Kalau sekarang sudah ada. Itu yang membuat target PAD di kita optimistis dapat tercapai tahun ini,” ungkapnya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Optimisme di sektor penerimaan pajak tersebut, lanjut Juhandi seperti dilansir bekasi.pojoksatu.id, juga didukung oleh semangat para pegawai Bapenda Kabupaten Bekasi yang menjemput pajak dari setiap wajib pajak.

“Apalagi sekarang kami juga sudah memiliki regulasi yang kuat, yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Karena itu, kami yakin target PAD tahun ini dapat terealisasi,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN