Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Yogi dari Jakarta. Perusahaan tempat saya bekerja telah memanfaatkan insentif berupa pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Saya ingin bertanya, apakah risiko dan sanksi jika terlambat melaporkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Yogi atas pertanyaan yang diberikan. Merujuk pada kasus di atas, fasilitas pajak yang dimanfaatkan oleh perusahaan Bapak mengacu pada PMK 86/2020 yang telah diubah dengan PMK 110/2020 untuk pemanfaatan insentif angsuran PPh Pasal 25.
Sebagai informasi, dalam Pasal 10 PMK 110/2020 diatur pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% berlaku sejak masa pajak Juli 2020 bagi wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Terkait dengan pertanyaan bapak Yogi, berdasarkan PMK 86/2020 yang telah diubah PMK 110/2020, wajib pajak yang memanfaatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O PMK 86/2020.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-47/2020 sebagai aturan pelaksananya. Berdasarkan ketentuan bagian E angka 8 SE-47/2020, tata cara penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif angsuran PPh Pasal 25 meliputi:
Lebih lanjut, sesuai dengan bagian E angka 12 huruf a SE-47/2020, dalam hal wajib pajak memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tapi tidak menyampaikan laporan realisasi, wajib pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
Berdasarkan pengamatan kami, sejauh ini belum ada ketentuan yang mengatur mengenai dampak atau sanksi yang dikenakan apabila wajib pajak terlambat melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
Namun demikian, wajib pajak tetap harus mengikuti aturan dalam Pasal 12 PMK 86/2020 yang telah diubah dengan PMK 110/2020, yaitu melaporkan realisasi pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Laporan ini berguna agar wajib pajak tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.