PENERIMAAN PAJAK

Begini Proyeksi DDTC Soal Target Pajak 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2016 | 13:29 WIB
Begini Proyeksi DDTC Soal Target Pajak 2017

JAKARTA, DDTCNews – Danny Darussalam Tax Center (DDTC) memproyeksikan penerimaan pajak pada 2017 mampu berada di kisaran Rp1.226,09 triliun hingga Rp1.241,44 triliun. Artinya, realisasi tersebut akan berkisar antara 94-95% dari yang ditargetkan dalam APBNP 2016.

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan target penerimaan pajak 2017 dipatok lebih rendah dari target yang ditetapkan dalam APBNP 2016 yaitu sebesar Rp1.307,6 triliun.

“Target penerimaan pajak di 2017 lebih kecil dibandingkan target 2016. Penerimaan 2017 dipatok Rp 1.307 triliun, terdiri dari PPh migas, PPN, dan yang lainnya. Asumsi defisit 2,41% dari PDB," ujarnya dalam konferensi pers di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Menurutnya, konsolidasi fiskal menggambarkan arah kebijakan fiskal pemerintah pada 2017 baik dari sisi pendapatan, belanja, pembiayaan dirancang lebih realistis, kredibel, dan efisien. Target tersebut memiliki kontribusi sekitar 75% dari proyeksi seluruh pendapatan negara pada tahun 2017.

Proyeksi ini telah mempertimbangkan beberapa aspek yang meliputi perlambatan ekonomi, inflasi, program pengampunan pajak, dan lainnya yang mampu mempengaruhi penerimaan pajak.

Bawono mengatakan hasil kajian yang dilakukan oleh DDTC telah mengkonfirmasi bahwa APBN tahun 2017 telah dirancang dengan lebih realistis dan kredibel. Karena itu, DDTC mengapresiasi adanya upaya pemerintah untuk memberikan ruang relaksasi tanpa adanya target baru yang memberikan tekanan.

"Penambahan target penerimaan pajak di tengah situasi ekonomi yang belum menentu justru akan cukup berisiko dalam mencapai penerimaan pajaknya. Pemerintah harus lebih kritis dalam menekan penerimaan perpajakan dalam jangka panjang yang lebih berkelanjutan," pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan