PROFIL PAJAK PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Begini Profil Pajak Provinsi yang Punya Taman Nasional Komodo

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Agustus 2020 | 10:00 WIB
Begini Profil Pajak Provinsi yang Punya Taman Nasional Komodo

PROVINSI Nusa Tenggara Timur merupakan wilayah yang terdiri dari empat pulau besar –Flores, Sumba, Timur, dan Alor – serta 562 pulau lainnya. Hampir seluruh pulau di wilayah ini memiliki panorama alam yang menarik. Selain pegunungan dan perbukitan, ada pula kawasan padang rumput luas yang dikenal sebagai stepa dan sabana.

Topografi dan keindahan alam tersebut kemudian menjadikan wilayah kepulauan ini sebagai surga wisata untuk Kawasan Timur Indonesia. Selain itu, Nusa Tenggara Timur juga memiliki Taman Nasional Komodo yang merupakan pulau konservasi dan telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai salah satu warisan dunia.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
DATA yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur menunjukkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penopang utama ekonomi daerah ini pada 2018. Kontribusi sektor tersebut mencapai 28% dari total produk domestik regional bruto (PDRB).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Kontribusi PDRB lainnya disumbang sektor administrasi pemerintahan sebesar 13%, sektor pedagangan besar dan eceran sebesar 11%, sektor konstruksi sebesar 11%, dan sektor jasa pendidikan sebesar 10%. Adapun pertumbuhan ekonomi tahunan provinsi ini tercatat sebesar 5,13% pada 2018, sedikit meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 5,11%.


Sumber: BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur (diolah)

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 2018 menembus Rp4,78 triliun.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Berdasarkan komposisi pendapatan dalam APBD, dana perimbangan pemerintah pusat merupakan penopang utama pembiayaan provinsi yang beribu kota di Kupang tersebut. Kontribusinya mencapai Rp3,68 triliun atau 77% dari total pendapatan daerah.

Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi sebesar 23% dari total pendapatan daerah 2018 atau senilai Rp1,10 triliun.Apabila struktur PAD provinsi ini diperinci, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan pencapaian senilai Rp866,16 miliar pada 2018. Nominal tersebut berkisar 79% dari keseluruhan PAD.

Adapun realisasi lain-lain PAD yang sah menjadi kontributor terbesar kedua dengan perolehan senilai Rp129,15 miliar atau sebesar 12% dari total PAD Nusa Tenggara Timur pada 2018. Sementara itu, penerimaan dari retribusi daerah tercatat berkontribusi paling sedikit, yaitu 2% atau senilai Rp27,57 miliar.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Kinerja Pajak
KINERJA penerimaan pajak daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak terlalu mengalami perubahan signifikan pada periode 2014 hingga 2018. Realisasi penerimaan pajak daerahnya selalu berhasil mencapai target yang telah ditetapkan oleh APBD.

Apabila dirinci, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2014 tercatat senilai Rp559,80 miliar atau 106% dari target yang ditetapkan. Realisasinya kemudian mengalami peningkatan pada 2015 dengan perolehan senilai Rp626,67 miliar. Kendati demikian, realisasi terhadap target menurun menjadi 104% dari target APBD.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kinerja penerimaan pajak kemudian menurun pada 2016 dengan capaian sebesar 103% dari target yang ditetapkan dengan nominal Rp721,41 miliar. Pada 2017, kinerja penerimaan pajak Nusa Tenggara Timur mencapai Rp814,12 miliar atau 106% dari target yang ditetapkan. Pada 2018, realisasinya mencapai 105% dari target APBD atau senilai Rp866,16 miliar.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Berdasarkan pada data Kementerian Keuangan, pajak rokok membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Nusa Tenggara Timur. Nilainya mencapai Rp292,89 miliar pada 2018. Hal ini cukup berbeda dengan mayoritas provinsi yang memungut kendaraan bermotor sebagai kontributor utama pajak daerah.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Sementara itu, realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi kontributor terbesar kedua dengan realisasi senilai Rp216,77 miliar. Selanjutnya, capaian disusul pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tercatat senilai Rp193,73. Di sisi lain, pajak air permukaan menjadi kontributor paling rendah pada penerimaan pajak 2018 dengan realisasi senilai Rp613,21 juta.

Jenis dan Tarif Pajak
JENIS dan tarif pajak daerah provinsi ini diatur melalui Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 6 Tahun 2010 s.t.d.t.d. Peraturan Daerah Povinsi Nusa Tenggara Timur No. 6 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan beleid tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada kegunaan kendaraan (pribadi, umum, sosial pemerintah dan alat berat perusahaan).
  3. Tarif bergantung pada jenis kendaraan bermotor.

Tax Ratio
BERDASARKAN penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencapai 0,86% pada 2018.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Adapun rata-rata tax ratio untuk seluruh provinsi di Indonesia berada pada kisaran 0,88%. Indikator ini menunjukkan kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur masih sedikit lebih rendah apabila dibandingkan seluruh provinsi secara rata-rata.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pihak yang bertanggung jawab untuk memungut pajak di daerah ini ialah Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD).

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Dalam rangka mencapai target pajak yang telah ditetapkan oleh APBD, terdapat dua pendekatan yang dilakukan oleh BPAD Nusa Tenggara Barat, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi.

Salah satu jenis kebijakan yang mencerminkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi tersebut ialah amnesti pajak. Pada beberapa tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur aktif memberikan pembebasan sanksi administrasi, khususnya bagi pungutan kendaraan bermotor seperti PKB dan BBNKB.

Tujuan yang ingin dicapai melalui kebijakan ini ialah memberikan keringanan pajak bagi masyarakat. Selain itu, kebijakan itu dimaksudkan untuk menggugah kesadaran wajib pajak agar melengkapi surat-surat kendaraan bermotor. Tujuan lainnya adalah mengikutsertakan masyarakat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Program amnesti pajak juga dilakukan pada 2020 sebagai upaya mitigasi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur No. 20 Tahun 2020, wajib pajak di daerah ini bisa mendapat pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB selama periode April hingga Agustus 2020.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTT juga telah bekerja sama dengan Bank NTT dan Samsat Online dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi pajak. Dengan demikian, masyarakat secara otomatis dapat mengetahui besarnya tagihan pajak pada aplikasi dan fitur SMS Samsat Online. Para wajib pajak dapat langsung membayar pajak melalui teller/ATM/EDC/Mobile Baking Bank NTT. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024