PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Begini Perincian Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini

Dian Kurniati | Minggu, 20 September 2020 | 12:01 WIB
Begini Perincian Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 1 September 2020.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Imam Pratikno mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

Selain itu, pemprov juga mengharapkan program tersebut dapat mengerek pendapatan asli daerah (PAD). "Kebijakan ini diterbitkan berkaitan dengan dampak pandemi sehingga Pemprov Kaltara memberikan kemudahan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Imam mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam dua peraturan gubernur (pergub). Pergub No. 45/2020 berisi ketentuan mengenai keringanan pajak kendaraan bermotor. Keringanan hanya berlaku ada kendaraan roda 2 dan 4, tidak mencakup alat berat.

Ia memerinci kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 1 tahun diberikan keringanan 10%, sedangkan kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 2 tahun didiskon 15%.

Pada kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 3 tahun, memperoleh potongan 20%, masa pajak jatuh tempo 4 tahun mendapat diskon 25%, dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun sebesar 30%.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Selain itu, Pergub No. 44/2020 memuat pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) untuk kendaraan bermotor roda dua atau empat.

Pembebasan hanya berlaku pada BBNKB-II, sedangkan biaya lain seperti iuran Jasa Raharja dan penggantian pelat nomor kendaraan tetap harus dibayarkan.

Imam menyebut program pemutihan pajak kendaraan bermotor terakhir kali diadakan pada 2018. Menurutnya masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. "Masyarakat sangat antusias dengan digulirkannya kebijakan ini," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor