PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Langkah Ditjen Pajak Genjot Periode Kedua

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2016 | 17:31 WIB
Begini Langkah Ditjen Pajak Genjot Periode Kedua Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama seusai mengisi acara Media Gathering DJP, Malang, Kamis (13/10). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Sukses di periode pertama tak menjadikan Ditjen Pajak berhenti menggencarkan program tax amnesty. Pada periode kedua ini, sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan menjadi target.

Direktur P2 Humas Hestu Yoga Saksama mengatakan masih cukup banyak wajib pajak dengan nominal penghasilan di bawah Rp4,8 miliar per tahun atau termasuk dalam kategori UMKM yang belum mengikuti program pengampunan pajak.

"Pada periode kedua ini, salah satu langkah yang tetap dilakukan Ditjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan tax amnesty adalah sosialisasi pada sejumlah masyarakat yang belum mengikuti program pengampunan pajak," ujarnya dalam acara Media Gathering Ditjen Pajak di Malang, Kamis (13/10)

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Sebelumnya pada periode pertama pengusaha besar menjadi target utama pemerintah untuk meramaikan pendaftaran program pengampunan pajak. Bahkan pemerintah akhirnya memperpanjang proses administrasi hingga bulan Desember 2016.

Upaya tersebut ternyata mampu meningkatkan penerimaan uang tebusan yang berkisar Rp90 triliun. Pencapaian periode pertama dinilai menjadi titik sukses pada periode pertama, maka dari itu pada periode kedua ini pemerintah lebih menggencarkan UMKM untuk segera mengikuti program pengampunan pajak.

Hestu menambahkan pada periode ini Ditjen Pajak tidak masang target acuan yang harus dicapai. "Walau tak ada target acuan, Ditjen Pajak akan tetap berupaya sekeras mungkin dalam meningkatkan penerimaan dana program tax amnesty," tambahnya.

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Hestu menyatakan penerimaan program tax amnesty pada dasarnya berlangsung secara dinamis setiap harinya. Sehingga, Ditjen Pajak lebih memprioritaskan untuk melakukan upaya mempercepat penerimaan dana dibandingkan dengan hanya sekadar menargetkan penerimaan per minggu maupun per bulannya.

"Kami tidak menaruh target pencapaian dalam selang waktu tertentu. Namun, akan lebih memprioritaskan upaya-upaya efektif untuk meningkatkan dana penerimaannya," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN