PMK 66/2023

Begini Kriteria Natura atas Fasilitas Pengobatan yang Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 November 2023 | 14:30 WIB
Begini Kriteria Natura atas Fasilitas Pengobatan yang Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023, pemerintah mengatur beberapa jenis natura dan/atau kenikmatan dengan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Salah satu natura dan/atau kenikmatan dengan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) ialah fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK 66/2023.

“Dikecualikan dari objek PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan…meliputi:…natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu,” bunyi Pasal 4 huruf e PMK 66/2023, dikutip pada Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru Hasil Penggabungan dan Pemekaran Usaha

Merujuk pada Lampiran A PMK 66/2023, terdapat 2 kriteria yang harus dipenuhi sehingga fasilitas kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh. Pertama, diterima atau diperoleh pegawai.

Kedua, diberikan dalam rangka penanganan: kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja; kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

Sebagai informasi, natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh seiring dengan diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Secara umum, UU HPP mengatur hanya 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja.

Kemudian, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?