JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menunjukkan bukti keseriusannya menyukseskan program tax amnesty. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja membentuk gugus tugas (task force) pelaksanaan tax amnesty guna mempertegas alur koordinasi dan proses penyampaian data antarinstansi terkait.
Ketentuan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak yang ditandatangani Jokowi hari Kamis (4/10) lalu.
“Gugus tugas terdiri atas 4 tim yang akan menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan,” bunyi beleid tersebut.
Keempat gugus itu di antaranya tim pengarah, tim bidang teknis dan administrasi pelaksanaan pengampunan pajak, tim bidang repatriasi dana yang berada di dalam negeri dan investasi, dan tim bidang hukum.
Melalui aturan tersebut Jokowi menegaskan salah satu tugas utama tim pengarah adalah melakukan sosialisasi kebijakan tax amnesty kepada para stakeholder. Hal ini sejalan dengan strategi pemerintah pada periode II tax amnesty yaitu, menggencarkan sosialisasi untuk menarik partisipasi wajib pajak lebih banyak lagi.
“Setiap ketua, wakil ketua, anggota gugus tugas dan pihak atau pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan tugas Task Force, wajib menjaga kerahasiaan, keterangan, data dan/atau informasi yang digunakan untuk pelaksanaan tugas Task Force," bunyi Pasal 8 Keppres itu.
Dalam melaksanakan tugasnya, keempat Task Force tersebut bisa dibantu kelompok kerja dan/atau sekretariat yang dibentuk Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku ketua tim pengarah.
Sementara masa kerjanya menurut Keppres ini akan berlangsung hingga Maret 2017, namun bisa diperpanjang apabila masih diperlukan. (Gfa)