TAX AMNESTY

Begini Isi Penyempurnaan PMK Repatriasi & Gateway

Redaksi DDTCNews
Kamis, 22 September 2016 | 14.59 WIB
Begini Isi Penyempurnaan PMK Repatriasi & Gateway

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana untuk melakukan penyempurnaan pada sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Setidaknya ada enam hal yang akan disempurnakan terkait repatriasi dan gateway.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan penyempurnaan ini dilakukan untuk memudahkan calon peserta program tax amnesty, yang selama ini cukup kebingungan dan ragu-ragu.

“PMK 119, PMK 122, dan PMK 123 terkait tax amnesty akan kami update dan akan segera diberlakukan. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman secara jelas baik bagi wajib pajak maupun perbankan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/9).

Pertama, mengenai bentuk harta yang bisa direpatriasi dalam penyempurnaan nanti, tidak hanya berbentuk dana. Investasi dalam bentuk global bonds (global sukuk) di pasar internasional yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia atau emiten indonesia dan penatausahaannya dilakukan oleh kustodian di luar wilayah NKRI. Repatriasi dilakukan dengan mengalihkan penatausahaan tersebut ke kustodian bank yang bertindak sebagai gateway.

Kedua, perlakuan atas harta yang akan diungkapkan. Harta yang telah berada di wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan diundangkannya UU Pengampunan Pajak akan dianggap deklarasi. Apabila harta telah berada di wilayah NKRI setelah UU Pengampunan Pajak berlaku akan tetap dianggap repatriasi.

Ketiga, mengenai repatriasi bertahap. Jangka waktu investasi mulai dihitung sejak dana repatriasi yang jumlahnya tercantum dalam surat keterangan telah disetor seluruhnya ke rekening khusus.

Keempat, investasi di luar pasar keuangan. Investasi yang melalui penyertaan modal dilakukan ke dalam perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan penggunaannya akan dilakukan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Kelima, mengenai investasi sebagai jaminan kredit. Jika wajib pajak gagal bayar, investasi yang digunakan sebagai jaminan tersebut bisa langsung dicairkan oleh bank gateway.

Terakhir, terkait keuntungan investasi. Dalam penyempurnaan, keuntungan dapat ditarik sesuai waktu yang diinginkan oleh wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.