TAX AMENSTY

Begini Arahan BKPM untuk Investasi Dana Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 21:27 WIB
Begini Arahan BKPM untuk Investasi Dana Repatriasi

Kepala BKPM Thomas Lembong (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengarahkan investasi dari dana repatriasi tax amnesty ke sektor pariwisata, mengingat imbal hasil sektor tersebut dan dampak berganda ekonomi yang relatif tinggi.

Kepala BKPM Thomas Lembong menyatakan arahan itu dilakukan agar dana repatriasi memberikan dampak maksimal terhadap perekonomian.

Apalagi, investasi di sektor pariwisata memiliki range yang lebar, bisa dalam jumlah kecil, besar, maupun secara berkelanjutan.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

"Investasi di sektor pariwisata perlu kami khususkan, karena di sana investasi bisa dalam nominal yang kecil dan bisa investasi secara terus menerus," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/8)

Dia menambahkan karakter investasi itu sangat angat berlawanan dengan investasi industri yang dana minimumnya mencapai Rp10 triliun

Thomas menjelaskan investasi pada sektor pariwisata bisa dilakukan dengan cara membangun hotel ataupun resor untuk para wisatawan.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Pembangunan hotel atau resor tersebut juga akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang belum memiliki pekerjaan.

Selain itu, pemerintah juga mengharapkan partisipan tax amnesty yang sudah memiliki hotel dan ingin melakukan ekspansi, maka bisa menggunakan dana repatriasi tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA