BEA CUKAI TELUK BAYUR

Bea Cukai Teluk Bayur Pindah Kantor Sementara Mulai 17 Agustus 2023

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Bea Cukai Teluk Bayur Pindah Kantor Sementara Mulai 17 Agustus 2023

Kantor Bea Cukai Teluk Bayur. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumatra Barat mengumumkan perpindahan kantornya untuk sementara waktu mulai 17 Agustus 2023.

Pelayanan kepabeanan dan cukai Teluk Bayur kini dilakukan di lokasi baru, yakni gedung yang sama dengan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang di Jalan Perintis Kemerdekaan 79, Jati, Kota Padang. Bea Cukai Teluk Bayur menempati lantai 2 gedung tersebut.

"Keputusan pindah ini sudah diambil pada awal Juli 2023 lalu," tulis Bea Cukai Teluk Bayur dalam keterangannya, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Pembelian BKC di Toko Bebas Bea Dalam Kota Harus Pakai Kartu Kendali

Pindahnya kantor Bea Cukai Teluk Bayur ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai informasi, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengalihkan tanggung jawab pengawasan atas Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Kota Padang dari sebelumnya di bawah Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menjadi pengawasan Kanwil Bea Cukai Riau.

Peresmian pengalihan pengawasan kantor ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-73/BC/2023. Keputusan ini dirilis setelah dirjen bea dan cukai menerbitkan KEP-60/BC/2023 mengenai peralihan wilayah kerja Kantor Bea Cukai Teluk Bayur dari Kanwil Bea Cukai Sumbagbar ke Kanwil Bea dan Cukai Riau.

Baca Juga:
Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

"Menetapkan peresmian peralihan wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau," bunyi diktum pertama KEP-73/BC/2023.

Kantor Bea Cukai Teluk Bayur berlokasi di Padang, Sumatera Barat. Ruang lingkup kantor bea cukai ini di antaranya Pelabuhan Teluk Bayur dan Bandara Internasional Minangkabau. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

BERITA PILIHAN