ADMINISTRASI PAJAK SUMSEL

Bayar Pajak Kini Bisa Lewat Handphone

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Mei 2016 | 15:51 WIB
Bayar Pajak Kini Bisa Lewat Handphone

PALEMBANG, DDTCNews — Mulai awal Juli tahun ini, masyarakat Sumatra Selatan bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) secara online baik melalui fasilitas i-banking dan m-banking atau sms-banking Bank Sumsel Babel.

Kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak Sumsel itu adalah hasil kerja sama teknologi antara Bank Sumsel Babel dan Samsat Sumsel yang terdiri atas Kepolisian Daerah Sumsel, Dinas Pendapatan Daerah Sumsel, dan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumsel.

“Selama ini sebenarnya fasilitas itu sudah dapat dinikmati, tapi terbatas bagi wajib pajak (WP) yang ada di Palembang. Nah, sekarang fasilitas itu kami perluas sehingga dapat dinikmati oleh seluruh warga Sumsel,” ujar Dirut Bank Sumsel Babel M. Adil, Rabu (11/5).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kepala Dispenda Sumsel Muslim menekankan Pemprov Sumsel menaruh perhatian khusus pada program pembayaran pajak secara online itu karena kontribusi PKB dan BBNKB yang mencapai 40% dari total pendapatan asli daerah (PAD) Sumsel.

Menurut Adil, faktor kesiapan infrastruktur teknologi informasi menjadi kunci keberhasilan program tersebut. Untuk menjamin kelancaran sistem, jelasnya sebagaimana dikutip sripoku.com, pihaknya dan sejumlah instansi lain terus melakukan rapat koordinasi.

“Faktor IT menjadi salah satu kunci keberhasilan program ini. Namun, sejauh ini secara sistem IT tidak ada masalah, kami akan mengintegrasikan sistem IT dari Bank Sumsel Babel, Dispenda dan Samsat. Kami harapkan proses penggarapan IT ini segera rampung,” ujarnya.*

Baca :


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan