PALEMBANG, DDTCNews — Mulai awal Juli tahun ini, masyarakat Sumatra Selatan bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) secara online baik melalui fasilitas i-banking dan m-banking atau sms-banking Bank Sumsel Babel.
Kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak Sumsel itu adalah hasil kerja sama teknologi antara Bank Sumsel Babel dan Samsat Sumsel yang terdiri atas Kepolisian Daerah Sumsel, Dinas Pendapatan Daerah Sumsel, dan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumsel.
“Selama ini sebenarnya fasilitas itu sudah dapat dinikmati, tapi terbatas bagi wajib pajak (WP) yang ada di Palembang. Nah, sekarang fasilitas itu kami perluas sehingga dapat dinikmati oleh seluruh warga Sumsel,” ujar Dirut Bank Sumsel Babel M. Adil, Rabu (11/5).
Kepala Dispenda Sumsel Muslim menekankan Pemprov Sumsel menaruh perhatian khusus pada program pembayaran pajak secara online itu karena kontribusi PKB dan BBNKB yang mencapai 40% dari total pendapatan asli daerah (PAD) Sumsel.
Menurut Adil, faktor kesiapan infrastruktur teknologi informasi menjadi kunci keberhasilan program tersebut. Untuk menjamin kelancaran sistem, jelasnya sebagaimana dikutip sripoku.com, pihaknya dan sejumlah instansi lain terus melakukan rapat koordinasi.
“Faktor IT menjadi salah satu kunci keberhasilan program ini. Namun, sejauh ini secara sistem IT tidak ada masalah, kami akan mengintegrasikan sistem IT dari Bank Sumsel Babel, Dispenda dan Samsat. Kami harapkan proses penggarapan IT ini segera rampung,” ujarnya.*
Baca :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.