PEMILU 2024

Bawaslu Catat Ada 125.000 TPS dengan Pemilih Tak Penuhi Syarat

Muhamad Wildan | Senin, 12 Februari 2024 | 10:45 WIB
Bawaslu Catat Ada 125.000 TPS dengan Pemilih Tak Penuhi Syarat

Pekerja menyiapkan logistik Pemilu 2024 sebelum didistribusikan di Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (11/2/2024). KPU Kabupaten Sukabumi mendistribusikan 310 kotak suara di 62 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Cidadap yang merupakan salah satu daerah pelosok di Sukabumi. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memetakan kerawanan di tempat pemungutan suara (TPS) dalam rangka mengantisipasi gangguan di TPS pada hari pemungutan suara.

Dari total 22 indikator kerawanan, terdapat 7 indikator yang banyak terjadi di TPS. Pendataan indikator TPS rawan tersebut dilakukan oleh Bawaslu pada 3 Februari hingga 8 Februari 2024 di semua provinsi kecuali DOB Papua dan Maluku Utara.

"Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, peserta pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media, dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilu yang demokratis," ujar Anggota Bawaslu Totok Hariyono, dikutip Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Berdasarkan pendataan Bawaslu, pertama, tercatat ada 125.224 TPS yang terdapat pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat. Kedua, terdapat 110.796 TPS yang memiliki pemilih tambahan sebagaimana termuat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Ketiga, ada 38.595 TPS yang KPPS-nya merupakan pemilih di luar domisili. Keempat, ada 36.236 TPS yang memiliki kendala jaringan internet. Kelima, ada 21.947 TPS yang berlokasi di dekat rumah tim kampanye peserta pemilu.

Keenam, ada 18.656 TPS yang memiliki potensi daftar pemilih khusus (DPK). Ketujuh, terdapat 10.794 TPS yang berlokasi di wilayah rawan bencana seperti banjir, tanah longsor, hingga gempa bumi.

Baca Juga:
Prabowo: Mau di Dalam atau Luar Pemerintahan, Sama-Sama Demi Rakyat

Di luar 7 indikator yang tergolong paling rawan di atas, Bawaslu juga mencatat ada 1.205 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa yang melakukan kegiatan yang menguntungkan peserta pemilu. Selanjutnya, 1.031 TPS yang KPPS-nya justru berkampanye untuk peserta pemilu.

Terakhir, ada 814 TPS yang terdapat praktik menghasut pemilih terkait dengan isu agama, suku, ras, antargolongan di sekitar lokasi TPS.

Guna mencegah kerawanan-kerawanan tersebut, Bawaslu akan melakukan patroli di wilayah TPS rawan, berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, melakukan sosialisasi politik, berkolaborasi dengan pemantau pemilu, dan menyediakan posko pengaduan yang bisa diakses masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak