BERITA PAJAK HARI INI

Batal Lagi Tahun Ini, Cukai Plastik Diterapkan Tahun Depan

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 09 November 2018 | 08:00 WIB
Batal Lagi Tahun Ini, Cukai Plastik Diterapkan Tahun Depan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah optimistis pengenaan cukai plastik bisa dieksekusi pada tahun depan. Topik ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (9/11/2018).

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) optimistis penambahan barang kena cukai (BKC) tersebut dapat diterapkan mulai tahun anggaran 2019. Pemerintah pun sudah memasukkan target penerimaan Rp500 miliar dari pengenaan cukai plastik dalam APBN 2019.

Seperti diketahui, penerimaan kepabeanan dan cukai 2019 dipatok senilai Rp208,8 triliun. Dari nilai tersebut, penerimaan cukai masih mendominasi dengan target Rp165,5 triliun. Target ini hanya naik 6,50% dari APBN 2018 senilai Rp155,4 triliun atau tumbuh 6,43% dari outlook tahun ini senilai Rp155,5 triliun.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Selain cukai plastik, masih berkaitan dengan prospek tahun depan, beberapa media nasional juga menyoroti efek fluktuasi nilai tukar rupiah dan harga minyak yang membayangi upaya pencapaian target penerimaan negara.

Tidak hanya itu, beberapa media nasional juga menyoroti proyeksi defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) pada kuartal III/2018. Sesuai jadwal, Bank Indonesia akan merilis data tersebut pada hari ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali
  • 2019, Pengenaan Cukai Plastik Dimulai

Kepala Sub Direktorat Penerimaan DJBC Rudy Rahmadi mengatakan draf aturan cukai plastik sudah masuk tahap pembahasan final antarinstansi. Rancangan regulasi akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan ketika pembahasan antarinstansi rampung.

Batalnya penerapan cukai tersebut pada tahun ini, papar Rudy, dikarenakan sejumlah instansi dan lembaga pemerintah belum satu suara saat merumuskan ketentuan tentang pengenaan cukai tersebut.

  • Pemerintah Pantau Perkembangan Rupiah dan Harga Minyak

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pemerintah akan terus mengevaluasi asumsi-asumsi indikator makroekonomi, termasuk nilai tukar rupiah dan harga minyak. Bagaimanapun, pergerakan asumsi tersebut dapat berdampak pada penerimaan. Khusus untuk 2019, pemerintah akan mengevaluasinya setelah beberapa bulan pelaksanaan.

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?
  • CAD Diproyeksi Tetap di Atas 3% PDB

Dari beberapa survei dan konsensus ekonom yang disampaikan beberapa media nasional, CAD kuartal III/2018 akan tetap tembus 3% terhadap produk domestik bruto (PDB), tidak jauh berbeda dengan kuartal sebelumnya.

Meskipun pemerintah sudah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor untuk 1.147 pos tarif atau komoditas, sebagian besar ekonom melihat belum ada bantuan yang signifikan dari kinerja perdagangan. Dampak kenaikan PPh 22 impor diestimasi akan terlihat pada kuartal IV/2018.

  • Data CAD Berpotensi Tekan Rupiah

CAD pada kuartal III/2018 yang masih akan tembus 3% PDB dikhawatirkan akan kembali menekan nilai tukar rupiah. Dalam beberapa hari terakhir, nilai tukar rupiah menunjukkan tren penguatan. Kemarin, kurs tengah BI dipatok di level Rp14.651 per dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa
  • Sebaran Tingkat Pengangguran Terbuka Tidak Merata

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan sebaran tingkat pengangguran terbuka Indonesia pada Agustus 2018 masih tidak merata. Tingkat pengangguran terbuka paling tinggi sebesar 8,52% di Banten dan paling rendah 1,37% di Bali.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan tidak meratanya tingkat pengangguran terbuka ini diakibatkan oleh daya tamping industri dan pertanian yang terbatas. Keterbatasan itu baik dari pembangunan infrastruktur maupun daya saing tenaga kerja.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025