YOGYAKARTA, DDTCNews – Sistem pembayaran pajak online atau e-tax bagi wajib pajak hotel dan restoran di Yogyakarta tak berjalan maksimal. Berdasar catatan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, baru 14,7% wajib pajak yang menggunakan e-tax.
Kepala DPDPK Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan DPDPK menargetkan 36 hotel dan 90 restoran menggunakan e-tax. Namun realisasinya hanya 20 wajib pajak yang memakai aplikasi itu. Wajib pajak yang menggunakan e-tax pun masih terkesan setengah hati.
“Kami memaklumi karena pelaksanaan e-tax menggandeng salah satu bank milik pemerintah. Sedang rekening wajib pajak hotel dan restoran ada di bank lain,” ujarnya, Minggu (30/10).
Meski tak berjalan secara maksimal, menurutnya sistem e-tax tidak akan dihapuskan. DPDPK akan menyusun inovasi agar semua wajib pajak bersedia membayar pajak melalui e-tax. Terlebih dalam sistem ini wajib pajak melapor secara self assesment.
“Sistem self assesment sendiri, wajib pajak dipersilakan menghitung sendiri besaran pajaknya. Walau begitu, pembukuan keuangan tetap harus dilakukan profesional,” jelasnya.
Kadri menambahkan salah satu inovasi yang dilakukan agar wajib pajak bersedia memakai e-tax yakni dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang e-tax. Ide itu muncul setelah melihat penerapan e-tax di Kabupaten Badung, Bali.
“Kabupaten Badung memiliki karakteristik yang sama dengan Yogyakarta, sektor pariwisata menjadi penyumbang pendapatan asli daerah terbesar. Tapi realisasi e-tax di sana benar-benar memuaskan karena ada aturan khusus,” jelasnya.
Kadri mengatakan apabila terdapat Perda tentang e-tax, nantinya setiap transaksi yang ada di perhotelan maupun restoran dapat terpantau setiap saat. Dalam pembayaran pajak, pengusaha hotel dan restoran wajib mengikuti aturan pemerintah daerah.
“Karena kita belum ada payung hukum khusus, kita jauh tertinggal dari Badung. Tapi ini menjadi motivasi kami agar sistem pajak online di Yogyakarta mendapat kepercayaan wajib pajak,” pungkasnya. (Amu)