KABUPATEN BADUNG

Bapenda Telusuri Transaksi Booking Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Oktober 2018 | 11:54 WIB
Bapenda Telusuri Transaksi Booking Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengejar target pendapatan asli daerah, Badan Pendapatan Daerah dan Pesedahan Agung Kabupaten Badung akan menelusuri pendapatan transaksi booking online akomodasi pariwisata di daerahnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedahan Agung Badung I Made Sutama mengatakan langkah ini ditempuh untuk melengkapi beberapa instrumen lain. Instrumen yang sudah dijalankan yakni peningkatan pemasangan tapping box dan cash register online.

“Selama ini banyak hotel yang memasarkan kamar lewat online system. Ini yang sedang kami cari formulanya agar bisa mengenakan pajak karena tidak dipungkiri potensinya tinggi,” ujarnya, seperti dikutip dari Radar Bali, Jumat (19/10/2018).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Dia pun sudah berkonsultasi dengan pemerintah pusat, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait aturan yang dapat menjaring pengusaha akomodasi untuk membayar pajak transaksi.

Dengan penelusuran potensi dari booking online ini, penerimaan untuk pajak hotel dan restoran, khususnya hotel dapat ditingkatkan. Pihaknya berharap langkah ini dapat berdampak positif pada pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami sudah terus berkoordinasi dengan pusat. Meski berkantor di luar negeri [pelaku usaha akomodasi booking online], tapi di Bali kan ada perwakilannya. Ini yang akan kami cari,” tegasnya.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

I Made Sutama pun mengaku akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan tapping box dan cash register online. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya penghindaran pajak dari pelaku usaha dengan memanipulasi data yang dilaporkan.

Pasalnya, selama ini, ada beberapa hotel dan restoran yang berupaya mengelabuhi petugas dengan manipulasi data. Ini dilakukan agar pajak yang disetorkan tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi sebenarnya.

“Kami langsung pantau terus pemilik usaha selama dua atau tiga hari. Jadi, kami tidak percaya begitu saja laporan pihak pengusaha,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak