PROVINSI BANGKA BELITUNG

Bangka Belitung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Januari 2021

Dian Kurniati | Sabtu, 07 November 2020 | 12:01 WIB
Bangka Belitung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Januari 2021

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PANGKAL PINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memberikan insentif pajak berupa pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor mulai 2 November 2020 hingga 31 Januari 2020.

Kepala Seksi Penetapan Pembukuan Dan Pelaporan Samsat Kabupaten Bangka Ahmad Taufik mengatakan program pemutihan pajak tersebut berlaku untuk semua kendaraan yang berpelat nomor Bangka Belitung atau BN.

Menurutnya, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman memberikan insentif itu untuk meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. "Pemutihan pajak ini biasanya diadakan setiap setahun sekali," katanya, dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Ahmad mengatakan kebijakan pemutihan pajak itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66/2020, yang diteken pada 21 Oktober 2020. Selain pajak kendaraan bermotor, program pemutihan tersebut juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ia menilai program pemutihan tersebut akan sangat meringankan masyarakat, lantaran ada ancaman denda hingga 49% setiap tahun jika ada tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Ketentuan pajak kendaraan bermotor di Bangka Belitung mengatur denda tunggakan akan naik sebesar 2% per bulan hingga mencapai 49%. "Kalau tidak melaksanakan pemutihan pajak hingga 2 tahun, maka dendanya menjadi 73%," ujarnya.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Selain denda tersebut, menurut Ahmad, pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor juga berisiko terkena tilang saat razia di jalan raya.

Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mendatangi kantor-kantor Samsat setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pelayanan di kantor Samsat tetap akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Dikutip klikbabel.com, khusus di Kantor Samsat Kabupaten Bangka, terdapat layanan prioritas bagi masyarakat yang sudah lanjut usia dan penyandang disabilitas. Mereka tidak perlu mengantre serta akan memperoleh kemudahan ketika membayar pajak kendaraan bermotornya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 November 2020 | 22:34 WIB

Bagian akhir artikel sangat menarik bagi saya. Ternyata Bangka Belitung sudah menerapkan wilayah inklusif dalam perpajakan. Semoga daerah lain juga seperti itu

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya