PEMBIAYAAN

Bakal Bentuk Holding Ultra Mikro, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 08 Februari 2021 | 16:33 WIB
Bakal Bentuk Holding Ultra Mikro, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana membentuk holding ultra mikro untuk memperbesar cakupan fasilitas pembiayaan untuk usaha mikro. Dengan holding tersebut, pemerintah menargetkan setidaknya 29 juta usaha ultra mikro bisa memperoleh fasilitas pembiayaan pada 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan holding ultra mikro tersebut terdiri atas 3 BUMN, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Pegadaian (Persero).

"Usaha kecil menengah yang saat ini jumlahnya mendekati 60 juta, sebagian belum mendapat akses permodalan maka kami perlu terus meningkatkan lembaga keuangan dalam menjangkau UKM ini," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sri Mulyani mengatakan pembentukan holding ultra mikro akan mempermudah akses layanan keuangan formal bagi nasabah usaha ultra mikro. Menurut data yang dimiliki, 65% dari sekitar 54 juta pelaku usaha ultra mikro masih belum terlayani lembaga keuangan formal.

Pelaku usaha mikro juga juga cenderung memiliki literasi keuangan rendah, akses terbatas, serta tidak memiliki aset kolateral. Padahal, jumlah usaha mikro mencapai 98% dari total pelaku usaha di Indonesia.

Dengan potensi itulah, Sri Mulyani optimistis pembentukan holding ultra mikro akan mempercepat tercapainya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni meningkatkan rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan dari 19,75% pada 2020 menjadi 22% di 2024.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Di sisi lain, dia menilai holding ultra mikro akan dapat meningkatkan valuasi entitas melalui peningkatan profitabilitas BRI, Pegadaian, dan PNM. Secara bersamaan, efisiensi bisnis melalui sinergi entitas dan perbaikan tata kelola juga akan meningkat.

Sri Mulyani menambahkan holding ultra mikro juga akan menurunkan cost of fund yang bersumber dari dana murah segmen ultra mikro dan sumber pendanaan alternatif. Kebijakan itu juga akan membangun organisasi yang berbasis environment, social, and governance (ESG).

"Di dalam mekanisme ini, sudah disampaikan kepada KSSK dan KPPIP, yakni komite untuk privatisasi di bawah menko [perekonomian], dan sudah disetujui oleh komite privatisasi maupun dalam KSSK juga sudah diberikan dukungan," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?