Audrey Jennifer Siebel.
JAKARTA, DDTCNews – Putri Pariwisata Nusa Tenggara Timur (NTT) 2019, Audrey Jennifer Siebel mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang.
Pendaftarannya diinformasikan langsung oleh KPP Pratama Kupang melalui akun resmi Instagram. Perempuan yang juga mewakili Indonesia dalam ajang Miss Tourism Metropolitan International 2019 di Kamboja ini membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 23 Januari 2020.
“Ini kali pertama saya untuk membuat NPWP di KPP Pratama Kupang. Pelayanannya sangat ramah, cepat, dan tidak dipungut biaya,” ujar Audrey dalam video singkat yang diunggah akun Instagram KPP Pratama Kupang.
Sesuai Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tara Cara Perpajakan (UU KUP), NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak wajib memiliki NPWP. Simak terkait persyaratan subjektif dan objek yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) di sini. Baca pula Tips Pajak ‘Cara Mudah Mendapatkan NPWP’.
DJP menegaskan NPWP menjadi identitas utama sebagai wajib pajak, apalagi bila penghasilan sudah melebihi batas nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini, PTKP yang saat ini berlaku adalah Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi.
“Ayo daftarkan diri kalian untuk membuat NPWP sebagai bukti cinta Tanah Air. Pelayanannya [KPP Pratama Kupang] sangat ramah, cepat, dan tidak dipungut biaya. Ayo, tunggu apa lagi, daftarkan segera diri kalian,” ajak Audrey. (kaw)