AUSTRALIA

Australia Bakal Pangkas Tarif Pajak Penghasilan Kelas Menengah

Dian Kurniati | Jumat, 26 Januari 2024 | 17:00 WIB
Australia Bakal Pangkas Tarif Pajak Penghasilan Kelas Menengah

Ilustrasi. 

CANBERRA, DDTCNews - Pemerintah Australia di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Anthony Albanese berencana kembali memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Bendahara Negara Jim Chalmers mengatakan pemangkasan tarif pajak tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.

"Ini bukan tentang politik, ini tentang masyarakat. Ini tentang mengambil keputusan yang tepat dengan alasan yang tepat untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan," katanya, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Chalmers mengatakan pemangkasan tarif pajak tahap 3 ini perlu dilakukan untuk membantu sebagian besar masyarakat Australia. Alasannya, masyarakat saat ini juga tengah dihadapkan pada krisis biaya hidup.

Dia memandang kebijakan pemangkasan tarif pajak penghasilan akan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat berpendapatan menengah ke bawah. Sementara pada masyarakat berpendapatan tinggi, akan mendapatkan potongan pajak yang lebih kecil dibandingkan yang dijanjikan sebelumnya.

Melalui kebijakan ini, dia memandang masyarakat kelas menengah di Australia akan mampu hidup lebih baik, partisipasi dan angkatan kerja perempuan meningkat, serta meningkatkan kesejahteraan perawat, guru, dan polisi.

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

"Ini hanya tentang satu upaya untuk meringankan biaya hidup kepada lebih banyak warga Australia," ujarnya dilansir 9news.com.au.

Pemerintahan Albanese yang diusung Partai Buruh telah menjanjikan pemangkasan tarif pajak penghasilan orang pribadi kepada sekitar 13,6 juta warga Australia. Pemangkasan tarif pajak dinilai rasional dengan memanfaatkan surplus APBN pertama dalam 15 tahun terakhir.

Mulai 1 Juli 2024, pemerintah akan memangkas tarif lapisan pertama dari 19% menjadi 16% untuk pendapatan kena pajak $18.200-$45.000 (Rp189,5 juta-Rp468,6 juta). Kemudian pada lapisan kedua, tarif pajak akan dipangkas dari 32,5% menjadi 30% untuk penghasilan kena pajak $45.001-$135.000 (Rp468,6-Rp1,4 miliar).

Setelahnya, tarif pajak 37% berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak $135.001-$190.000 (Rp1,4-Rp1,97 miliar), serta tarif 45% untuk penghasilan kena pajak di atas $190.001 atau Rp1,97 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi