MEKSIKO

Aturan Final Dokumentasi Transfer Pricing Dirilis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 April 2017 | 14:37 WIB
Aturan Final Dokumentasi Transfer Pricing Dirilis

MEXICO CITY, DDTCNews – Otoritas Pajak Meksiko merilis aturan final untuk mengimplementasikan dokumentasi transfer pricing (transfer pricing documentation) dan skema laporan per negara atau country by country reporting (CbCR) pada 3 April 2017 lalu. Atuan ini disusun sesuai dengan rekomendasi Aksi 13 Base Erotion and Profing Shifting (BEPS).

Dalam pernyataan tertulisnya, aturan baru ini merujuk pada Pasal 76-A Undang-Undang Pajak Penghailan Meksiko (Mexican Income Tax Law/MITL). Munculnya aturan baru ini merupakan hasil dari konsultasi publik yang dilakukan melalui Ombudsman wajib pajak Meksiko (PRODECON).

Secara umum, Otoritas Pajak Meksiko mengatakan negara ini telah menjadi pengadopsi awal inisiatif rencana BEPS yang diusung oleh OECD dan G20 dan mulai memberlakukan rekomendasi aksi BEPS dalam amandemen MITL pada 1 Januari 2014.

Baca Juga:
Sederet Informasi yang Harus Termuat dalam Laporan per Negara TP Docs

“Berawal dari rekomendasi dokumentasi transfer pricing yang tercantum dalam aksi 13 BEPS. Pada 2016, MITL diubah untuk memasukkan ketentuan yang mewajibkan pembayar pajak tertentu menyerahkan tiga laporan berupa master file, local file, dan CbCR,” ungkap pernyataan Otoritas Pajak Meksiko.

MITL menetapkan Otoritas Pajak Meksiko harus mengeluarkan peraturan administratif dan formulir untuk mengajukan tiga laporan yang tercantum dalam transfer pricing documentation. Panduan administratif yang baru ini menentukan bahwa laporan tersebut berlaku untuk tahun fiskal 2016.

Secara umum, skema penetapan transfer pricing baru ini berlaku untuk wajib pajak Meksiko yang melakukan transaksi afiliasi dan memiliki penghasilan kena pajak sama atau lebih besar dari MXP$644,6 juta atau Rp456,5 miliar dalam SPT Tahunannya.

Baca Juga:
Kriteria WPDN Entitas Konstituen yang Wajib Bikin Laporan per Negara

Wajib pajak diminta untuk menyerahkan ketiga laporan tersebut paling lambat tanggal 31 Desember dan ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris atau bahasa Spanyol.

Adapun untuk laporan per negara atau CbCR, seperti dilansir dalam mnetax.com, hanya dikenakan atas wajib pajak yang memiliki pendapatan konsolidasi tahunan lebih dari MXP$12 miliar atau sekitar Rp8,5 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 12 Februari 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Informasi yang Harus Termuat dalam Laporan per Negara TP Docs

Senin, 05 Februari 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WPDN Entitas Konstituen yang Wajib Bikin Laporan per Negara

Kamis, 01 Februari 2024 | 14:30 WIB PMK 172/2023

Kriteria WPDN Entitas Induk yang Wajib Buat CbCR Direvisi

Kamis, 14 Desember 2023 | 16:33 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

BERITA PILIHAN