KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Ekspor-Impor Barang Kiriman Diubah, Sri Mulyani Berharap Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 04 November 2023 | 15:00 WIB
Aturan Ekspor-Impor Barang Kiriman Diubah, Sri Mulyani Berharap Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap implementasi PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

Sri Mulyani mengatakan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 dirilis sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing UMKM dan industri dalam negeri. Melalui peningkatan daya saing, produktivitas UMKM dan industri dalam negeri tersebut juga bakal bakal menguat.

"PMK ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan sekaligus aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang-barang kiriman," katanya, dikutip pada Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Sri Mulyani menerbitkan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengendalikan impor barang konsumsi, terutama yang harganya murah, karena dapat mengganggu keberlangsungan industri dalam negeri. Kebijakan ini mulai berlaku pada 17 November 2023.

Terdapat 6 pokok pengaturan dalam PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023. Pertama, skema kemitraan antara penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), yang semula bersifat sukarela kini menjadi mandatory.

PPMSE wajib bermitra dengan DJBC apabila transaksi impornya mencapai lebih dari 1.000 kiriman. Dengan kemitraan, PPMSE harus melakukan pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE.

Baca Juga:
Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Kedua, perlakuan PPMSE yang semula hanya sebagai sebagai mitra DJBC atau pihak ketiga, kini diperlakukan sebagai importir. Dengan ketentuan ini, PPMSE juga mempunyai kewajiban sebagaimana diatur di dalam UU kepabeanan.

Ketiga, penambahan daftar barang yang dikenai bea masuk dengan tarif umum (most favoured nation/MFN) apabila diimpor dengan mekanisme impor barang kiriman, dari 4 barang menjadi 9 barang. Barang yang dikenakan tarif MFN yakni tekstil dan produk tekstil, alas kaki/sepatu, tas, buku, sepeda motor, sepeda tidak bermotor, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja.

Keempat, penegasan mengenai consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean yang elemen datanya juga bertambah. Pada PMK pun turut diatur perubahan atas kesalahan data serta pembatalan CN.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Kelima, sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif/nilai pabean barang hasil perdagangan, yang semula bersifat official assessment kini menjadi self assessment.

Keenam, PMK turut mengatur ketentuan ekspor barang kiriman dari yang semula tidak diatur. Pengaturan ini diperlukan untuk mempermudah UMKM melakukan ekspor, termasuk mengajukan restitusi pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN