Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Pemprov Bali menyambut baik inisiatif DPRD yang mengusulkan sumber baru pendapatan asli daerah (PAD) melalui penambahan jenis retribusi.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan terdapat satu usulan Raperda yang datang dari DPRD tentang retribusi perizinan tertentu. Dia menyampaikan langkah DPRD sejalan dengan upaya pemprov melakukan penggalian potensi PAD baru.
"Pemprov berusaha mencari basis pendapatan daerah dari PAD di masa pandemi Covid-19. Banyak sumber yang masih bisa digali dan menjadi basis PAD Bali," katanya dikutip pada Jumat (17/9/2021).
Wayan Koster menjelaskan ruang lingkup Raperda retribusi perizinan tertentu akan memperkenalkan beberapa jenis pungutan pajak. Dia menjabarkan ruang lingkup pungutan rencananya berlaku pada retribusi izin proyek.
Kemudian retribusi izin usaha perikanan dan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing. Lalu, Raperda juga ikut mengatur tentang insentif pemungutan retribusi, peninjauan retribusi, dan ketentuan bidang pendidikan.
"Dengan Raperda ini ke depan Bali makin mantap menggali sumber PAD sekaligus memiliki basis pendapatan daerah yang lebih memadai," terangnya.
Sementara itu, Jubir DPRD Bali I Nyoman Budi Utama mengatakan Raperda retribusi perizinan tertentu muncul karena adanya potensi penerimaan yang bisa digali pemerintah. Menurutnya, instrumen retribusi daerah belum banyak disentuh oleh Pemprov Bali dalam upaya menambah setoran PAD.
"Memperhatikan hal tersebut, maka Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu kami ajukan," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (sap)