PROVINSI BALI

Aturan Disusun, Pemda Siapkan Jenis Retribusi Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 11:30 WIB
Aturan Disusun, Pemda Siapkan Jenis Retribusi Baru

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemprov Bali menyambut baik inisiatif DPRD yang mengusulkan sumber baru pendapatan asli daerah (PAD) melalui penambahan jenis retribusi.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan terdapat satu usulan Raperda yang datang dari DPRD tentang retribusi perizinan tertentu. Dia menyampaikan langkah DPRD sejalan dengan upaya pemprov melakukan penggalian potensi PAD baru.

"Pemprov berusaha mencari basis pendapatan daerah dari PAD di masa pandemi Covid-19. Banyak sumber yang masih bisa digali dan menjadi basis PAD Bali," katanya dikutip pada Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Wayan Koster menjelaskan ruang lingkup Raperda retribusi perizinan tertentu akan memperkenalkan beberapa jenis pungutan pajak. Dia menjabarkan ruang lingkup pungutan rencananya berlaku pada retribusi izin proyek.

Kemudian retribusi izin usaha perikanan dan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing. Lalu, Raperda juga ikut mengatur tentang insentif pemungutan retribusi, peninjauan retribusi, dan ketentuan bidang pendidikan.

"Dengan Raperda ini ke depan Bali makin mantap menggali sumber PAD sekaligus memiliki basis pendapatan daerah yang lebih memadai," terangnya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Sementara itu, Jubir DPRD Bali I Nyoman Budi Utama mengatakan Raperda retribusi perizinan tertentu muncul karena adanya potensi penerimaan yang bisa digali pemerintah. Menurutnya, instrumen retribusi daerah belum banyak disentuh oleh Pemprov Bali dalam upaya menambah setoran PAD.

"Memperhatikan hal tersebut, maka Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu kami ajukan," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT