PER-13/BC/2023

Aturan Baru! DJBC Ubah Tata Cara Penimbunan Hingga Pengangkutan BKC

Dian Kurniati | Selasa, 08 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Aturan Baru! DJBC Ubah Tata Cara Penimbunan Hingga Pengangkutan BKC

Pekerja melintas di dekat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2023 mengenai tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai (BKC).

Kepala Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai DJBC Noer Rusdi mengatakan PER 13/BC/2023 terbit setelah otoritas mengevaluasi implementasi PMK 226/2014 tentang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC, PER-2/BC/2015, serta PER-16/BC/2018. Menurutnya, penerbitan PER 13/BC/2023 juga untuk lebih memberikan kepastian kepada pengusaha BKC.

"Intinya kita mengharapkan dengan penetapan regulasi ini ada sebuah kepastian hukum, kepastian dalam pelayanan, kepastian dalam alur proses bisnis, sehingga optimalisasi peningkatan pelayanan kepada Bapak-Ibu sekalian," katanya dalam sosialisasi PER 13/BC/2023, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
Dapat Rush Handling Tapi Tak Lunasi Bea Masuk & PDRI, Bisa Kena Sanksi

Noer Rusdi mengatakan terdapat beberapa pertimbangan dalam penerbitan PER 13/BC/2023. Pertama, perubahan alur proses bisnis penyelesaian dokumen pemberitahuan mutasi BKC atau dokumen CK-5, dari yang semula pegawai bea cukai kini menjadi pengusaha sehingga lebih efisien.

Kedua, mengantisipasi dampak pemberlakuan PMK 161/2022 mengenai penetapan tembakau iris (TIS) sebagai BKC sehingga harus diikuti ketentuan alur proses pemasukan, pengeluaran, dan penimbunan dengan menggunakan dokumen CK-5.

Ketiga, DJBC ingin mendorong optimalisasi pengawasan kepada pengusaha BKC. Dengan pengalihan penyelesaian dokumen CK-5 kepada pengusaha, pegawai DJBC dapat diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan.

Baca Juga:
Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Keempat, adanya penegasan mengenai ketentuan tata laksana apabila diperlukan pembetulan atau pembatalan dokumen CK-5. Noer Rusdi menyebut topik pembetulan atau pembatalan dokumen CK-5 juga kerap ditanyakan oleh pengusaha BKC.

"Karena kita tahu persis tidak mungkin seluruh dokumen sempurna. Pasti ada beberapa yang perlu diperbaiki atau dibetulkan sehingga di perdirjen ini kita atur supaya ada standardisasi treatment yang sama di semua kantor vertikal," ujarnya.

PER 13/BC/2023 telah ditetapkan pada 17 Juli 2023 dan bakal mulai berlaku pada 14 Agustus 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?