THAILAND

Asosiasi Minta Pengguna Start Up Lokal Dapat Insentif Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 22 Juli 2020 | 11:01 WIB
Asosiasi Minta Pengguna Start Up Lokal Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. Logo TTSA . (Facebook TTSA)

BANGKOK, DDTCNews – Para pengusaha yang tergabung dalam Thailand Tech Startup Association (TTSA) meminta kebijakan dari pemerintah, termasuk dalam skema insentif pajak, untuk membantu pelaku usaha rintisan atau start up lokal.

Presiden TTSA Pattaraporn Bodhisuwan mengatakan pemerintah perlu mendukung start up lokal untuk menangkal dominasi start up asing di pasar Thailand. Dukungan itu misalnya dengan memberi keistimewaan berupa insentif pajak pada perusahaan yang menggunakan layanan start up lokal.

"Kami prihatin dengan hilangnya ekosistem dan daya saing start up lokal. Kami membutuhkan pemerintah untuk mendukung pemain lokal," katanya, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Saat ini, sambungnya, sejumlah operator asing telah mendominasi pasar Thailand melalui berbagai platform digital, termasuk perdagangan online, pengiriman makanan online, agen perjalanan online, dan layanan berbagi perjalanan online. Pengembangan berbagai layanan digital itu membutuhkan modal besar yang tidak dimiliki pelaku start up lokal.

Dia pun meminta pemerintah untuk membantu menarik lebih banyak investor dan pemodal ventura untuk para start up lokal agar sumber daya keuangannya memadai. Pattaraporn menyebut para pelaku start up lokal telah sangat kesulitan mencari modal ventura dalam dua tahun terakhir.

Menurut dia, pemerintah dapat menerbitkan aturan yang dimaksudkan untuk mendukung daya saing perusahaan start up lokal. Salah satu contohnya adalah dengan mempromosikan penggunaan layanan yang disediakan oleh pemain lokal.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

"Pembuat kebijakan juga dapat memberikan insentif pajak untuk perusahaan yang menggunakan layanan start up lokal," ujarnya.

Pattaraporn memuji kebijakan pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada setiap penggunaan layanan digital asing, melalui rencana revisi undang-undang. Menurutnya, pungutan PPN pada layanan digital asing bisa menumbuhkan persaingan yang adil, tetapi tidak cukup untuk mendorong pertumbuhan start up lokal.

Saat ini, impor produk yang nilainya di bawah 1.500 baht atau sekitar Rp694.000 tidak dikenai pajak impor dan PPN. Dilansir Bangkok Post, Pattaraporn menilai kebijakan itu sangat menguntungkan pelaku perdagangan online asing karena operator lokal tetap dikenakan PPN. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP