MAROKO

Anggaran Belanja 2022 Naik, 3 Hal Ini Jadi Fokus Pemerintah

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Anggaran Belanja 2022 Naik, 3 Hal Ini Jadi Fokus Pemerintah

Raja Maroko Mohammed VI berpose dengan anggota pemerintahan baru di Istana Kerajaan di Fez, Maroko, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Moroccan Royal Palace/Handout via REUTERS/HP/djo

 

RABAT, DDTCNews – Pemerintah Maroko memproyeksikan kenaikan 9% terhadap anggaran belanja tahun 2022. Belanja negara dipatok 519 miliar dirham, setara Rp810 triliun. Rencana belanja akan lebih banyak untuk pembiayaan pembangunan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

“Anggaran (yang dirancang) bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dalam masa pandemi dan meningkatkan pengeluaran untuk investasi publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial,” ujar Menteri Keuangan Nadia Fettah Alaoui dalam Yahoo Finance, dikutip Kamis (28/10/2021).

Naiknya anggaran belanja membuat pemerintah Maroko memutar otak untuk mencari sumber pendanaan baru. Salah satunya melalui penerbitan surat utang atau obligasi.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Kendati ekonomi mulai membaik, pemerintah masih butuh lebih banyak anggaran untuk mempercepat pemulihan. Pekan lalu pemerintah menurunkan proyeksi defisit untuk 2022 dari 6,2% menjadi 5,9%.

Pemerintah juga menargetkan adanya kenaikan penerimaan pajak sebesar 25% menjadi 262 juta dirham. Besarnya basis pajak tersebut akan digunakan untuk dana kesejahteraan sosial.

Sebelumnya, Maroko telah menyatakan rencananya untuk memperluas cakupan kesejahteraan sosial dan asuransi kesehatan. Rencana ini ditujukan untuk seluruh sektor yang sebelumnya belum tercakup dalam kebijakan ekonomi.

Tidak hanya itu, anggaran belanja juga akan dialokasikan untuk menggaji 125.000 tenaga kerja dalam skema kontrak. Rencana ini diperkirakan akan meningkatkan total gaji karyawan nasional sebesar 5,4%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?