PAJAK FREEPORT

Amien Rais Komentar Soal Pajak Freeport di DPR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Juli 2018 | 08:53 WIB
Amien Rais Komentar Soal Pajak Freeport di DPR

Mantan Ketua MPR RI Amien Rais,

JAKARTA, DDTCNews - Satu lagi menuver politik dilancarkan Amien Rais. Kali ini sasaran tembaknya adalah perusahaan tambang asal AS yang beroperasi di Papua, Freeport Indonesia.

Mantan Ketua MPR itu menuding PT. Freepot Indonesia (FI) tidak tertib dalam membayar pajak. Secara gamblang Amien menyebutkan Freeport tidak membayar pajak untuk pengadaan alat-alat berat pertambangan di Grasberg, Papua.

"Saya diberitahu oleh insinyur-insinyur muda dari UI, UGM, ITB bahwa Freeport memasukkan alat-alat berat pertambangan kebutuhan mereka dan semuanya bebas pajak," katanya dalam diskusi di Gedung DPR, Kamis (26/7).

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera memeriksa kasus tersebut karena menyangkut kedaulatan negara.

Dia juga membagi kisahnya saat menyambangi Freeport pada tahun 1996 silam. Sentimen nasionalisme terusik karena kekayaan alam Indonesia dikeruk oleh korporasi asing.

“Betapa rasa nasionalisme saya betul-betul memang bergejolak, saya merasa (nasionalisme) diinjak-injak, karena dengan mata kepala saya sendiri melihat penjarahan," ungkapnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Seperti yang diketahui, Freeport mencuat ke pemberitaan belakangan ini karena proses divestasi saham sebesar 51% oleh BUMN Indonesia yakni Inalum. Saat progress kesepakatan divestasi baru mencapai titik penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara pemerintah Indonesia dan induk perusahaan Freeport MacMoran Inc.

Mengutip perjanjian Kontrak Karya (KK) antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia, pengelola tambang emas dan tembaga di Papua itu memang mendapatkan kelonggaran fiskal. Antara lain tax holiday selama 3 tahun pertama setelah mulai produksi.

Sedangkan untuk masa produksi berikutnya selama 7 tahun, Freeport hanya dikenakan pajak PPh Badan sebesar 35%. Setelah itu pajak yang dikenakan meningkat menjadi sekitar 41,75%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini