LAYANAN KEPABEANAN

Alami Pemblokiran Akses Kepabeanan? Begini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Rabu, 17 November 2021 | 16:30 WIB
Alami Pemblokiran Akses Kepabeanan? Begini Penjelasan DJBC

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - UU Kepabeanan mengatur pejabat Ditjen Bea Cukai (DJBC) berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan kepada pengguna jasa yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan undang-undang.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Tubagus Firman Hermansjah mengatakan pejabat DJBC memiliki kewenangan memutuskan untuk memblokir atau menutup akses kepabeanan yang dimiliki pengguna jasa.

"Ini menjadi salah satu komponen monitoring dan evaluasi karena pemblokiran sendiri merupakan rekam jejak pelanggaran yang tersimpan pada basis data DJBC yang digunakan sebagai salah satu parameter pengawasan," katanya, dikutip pada Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Firman menuturkan petugas dapat melakukan penelitian lapangan untuk pengumpulan informasi terkait dengan pemblokiran tersebut. Pemblokiran juga dipakai sebagai salah satu komponen dalam melihat perundang-undang dan evaluasi internal DJBC.

Terdapat 2 macam pelanggaran di bidang kepabeanan yang dapat menyebabkan pemblokiran antara lain pelanggaran administratif berupa tidak menyampaikan dokumen pelengkap pabean atau tidak membayar tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta pelanggaran pidana berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan penyembunyian barang impor dengan melawan hukum.

Menurut Firman, pemblokiran tidak menggugurkan kewajiban pengguna jasa dalam pemenuhan kewajibannya sebagaimana ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengguna jasa harus mengurus pemblokiran tersebut agar dapat kembali dilayani.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Sejumlah syarat untuk pembukaan blokir yakni melakukan perubahan data eksistensi dan susunan penanggung jawab, melakukan perubahan data dalam jangka waktu tertentu berdasarkan hasil penelitian, dan telah aktif melakukan kegiatan kepabeanan.

Dia menjelaskan pembukaan blokir sementara terbatas (PPST) dapat diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan yang diblokir akses kepabeanannya, kecuali blokir karena tidak melunasi pungutan negara dalam rangka impor, ekspor, dan cukai.

Dalam hal ini, lanjutnya, pengguna jasa harus mengetahui tools dan jenis blokirnya sehingga dapat mengurus prosedur pembukaan blokir akses kepabeanan.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kemudian, DJBC juga akan menyampaikan setiap pemblokiran layanan melalui portal Bea Cukai kepada pengguna jasa. Meski demikian, banyak pengguna jasa yang baru mengetahui diblokir setelah dapat nota penolakan.

"Padahal seharusnya setiap sebelum melakukan kegiatan harus mengecek terlebih dahulu di portal Bea Cukai apakah diblokir atau tidak," ujar Firman.

Firman menambahkan pemblokiran akses kepabeanan menjadi salah satu topik yang banyak ditanya pengguna jasa melalui contact center Bravo Bea Cukai 1500225. DJBC mencatat ada sekitar 223.000 pertanyaan yang masuk ke Bravo Bea Cukai pada 2020, yang 11.025 di antaranya mengenai pertanyaan registrasi kepabeanan, termasuk pemblokiran. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah