PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ajak WP Ikut PPS, Menteri ATR Samakan Patuh Pajak dengan Bela Negara

Dian Kurniati | Kamis, 30 Juni 2022 | 15:00 WIB
Ajak WP Ikut PPS, Menteri ATR Samakan Patuh Pajak dengan Bela Negara

Menteri ATR Hadi Tjahjanto dalam unggahan Kementerian ATR di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengajak wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Hadi mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dia meminta wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut karena periodenya akan berakhir hari ini.

"Mari manfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan dengan cara mengungkapkan harta yg belum dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaktim, dikutip pada Kamis (30/5/2022).

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Hadi mengatakan pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat menjadi lebih baik.

Dia menjelaskan pajak menjadi sumber utama pendapatan negara, memegang peranan penting dalam pembangunan. Misalnya pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai Rp1.265 triliun atau sekitar 70% dari APBN.

Hadi menilai kesadaran dan kepatuhan warga negara dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sangat diperlukan untuk mencapai target penerimaan tersebut. Di sisi lain, kepatuhan membayar pajak juga menjadi salah satu bentuk patriotisme masyarakat kepada negara.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

"Keterlibatannya warga negara dalam membayar pajak merupakan salah satu bentuk bela negara dalam memberikan kontribusi secara langsung agar peningkatan kesejahteran masyarakat dan pembangunan bangsa dapat terwujud," ujarnya.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga hari ini, 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak