Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan saat akan menghadiri pertemuan dengan delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meminta investor tetap yakin menanamkan modal di Indonesia meski ada rencana implementasi pajak minimum global berdasarkan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tidak semua wajib pajak badan akan terdampak ketentuan pajak minimum global. Apabila tidak memenuhi kriteria GloBE, wajib pajak badan tersebut masih tetap bisa menikmati fasilitas pajak seperti tax holiday.
"Pemerintah sedang melihat bagaimana implementing regulation-nya karena itu sebetulnya dikenakan untuk multinasional," katanya, dikutip pada Selasa (10/12/2024).
Airlangga mengatakan penerapan pajak minimum global memang bakal berdampak pada kebijakan fasilitas pajak di Indonesia. Meski demikian, pemerintah akan mengupayakan agar daya saing investasi tetap terjaga.
Dia menjelaskan ketentuan pajak minimum global dikenakan terhadap grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun. Oleh karena itu, wajib pajak badan lainnya, terutama yang asli Indonesia, tidak akan terkena ketentuan pajak minimum global dan masih bisa menikmati tax holiday.
"Kami melihat kalau ada hal lain yang bisa kami lakukan terkait dengan pembentukan perusahaan yang sifatnya nasional. Jadi itu yang bisa membedakan perusahaan nasional dan multinasional," ujarnya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang mengakui fasilitas tax holiday menjadi salah satu daya tarik investor masuk ke KEK. Dia berharap ketentuan pajak minimum global ini tidak sampai menyurutkan minat investor menanamkan modal di KEK.
Dengan adanya pajak minimum global, pemerintah akan mendorong lebih banyak investor lokal untuk masuk ke KEK. Selain itu, Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi juga diharapkan menyusun insentif alternatif yang mampu menjaga daya saing investasi di KEK.
"Masih belum semua negara mengaplikasikan itu [pajak minimum global]. Negara G-20 saja belum ada. Kami lihat dulu perkembangannya," ujarnya.
Melalui Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Pajak minimum global tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.
Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).
Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi tersebut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR.
Di Indonesia, PMK 69/2024 turut mengatur pemanfaatan tax holiday bagi wajib pajak badan yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global. Pasal 15A PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 menyatakan pajak tambahan minimum domestik akan dikenakan atas wajib pajak yang sudah mendapatkan keputusan pemanfaatan tax holiday dalam hal wajib pajak tersebut tercakup dalam ketentuan pajak minimum global. (sap)