KEBIJAKAN PAJAK

Agar Jadi Biaya 3M, Pemberian Natura Perlu Dicantumkan Dalam Kontrak

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:30 WIB
Agar Jadi Biaya 3M, Pemberian Natura Perlu Dicantumkan Dalam Kontrak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak untuk mencantumkan pemberian natura dan/atau kenikmatan dalam suatu kontrak.

Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP Okky Cahyono Wibowo mengatakan kontrak itu akan menjadi bukti yang kuat bahwa natura dan/atau kenikmatan yang diterima adalah imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa serta bisa dibiayakan oleh pemberi.

"Bagaimana mengidentifikasi imbalan ini apakah imbalan kerja atau bukan? Paling mudah adalah disebutkan dalam kontrak sebagai imbalan kerja. Ini memperkuat bahwa itu imbalan kerja dan makin memperkuat bahwa itu [biaya] 3M," katanya, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Dengan dasar berupa kontrak, biaya pemberian natura dan/atau kenikmatan dapat diyakini sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak.

"Jadi, bunyi dalam kontrak akan memperkuat bahwa ini adalah objek penghasilan dalam bentuk imbalan kerja dan terkait dengan 3M, sehingga potensi dispute bisa diperkecil. Evidence-nya apa? Didukung oleh kontrak," ujar Okky.

Membuka Ruang Dispute

Bila tidak terdapat kontrak yang jelas, natura dan/atau kenikmatan yang diberikan berpotensi dipertanyakan oleh fiskus karena tidak ada bukti bahwa natura dan kenikmatan tersebut diberikan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

"Umpamanya tidak diatur dalam kontrak, ini menimbulkan ruang dispute. Ngapain memberikan suatu fasilitas yang bukan imbalan jasa dia? Ini rawan koreksi 3M,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Okky, perusahaan diimbau untuk lebih memperjelas kontrak kerja, tagihan, dan lain sebagainya dalam suatu kesepakatan guna memastikan apakah itu tergolong sebagai imbalan atau tidak.

Sebagai informasi, Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023 menyatakan biaya imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi. Natura dan kenikmatan dimaksud dapat dibiayakan sepanjang merupakan biaya 3M.

Biaya imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah biaya yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Sementara itu, biaya imbalan sehubungan dengan jasa adalah biaya karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini