PROVINSI JAWA TIMUR

Adakan Pemutihan Pajak, Potensi PAD yang Hilang Tembus Rp224 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 22 Desember 2022 | 14:30 WIB
Adakan Pemutihan Pajak, Potensi PAD yang Hilang Tembus Rp224 Miliar

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur mencatat terdapat jutaan unit kendaraan yang telah menikmati insentif program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan terdapat beberapa skema insentif yang diberikan untuk meringankan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan kebijakan tersebut, potensi penerimaan pemda yang hilang mencapai Rp224,21 miliar.

"Sampai ditutup tanggal 15 Desember 2022, program kita alhamdulillah telah dimanfaatkan oleh 3,67 juta wajib pajak," katanya dikutip pada Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Khofifah menuturkan Pemprov Jatim memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari program perlindungan sosial untuk menekan dampak kenaikan BBM.

Program itu dapat dinikmati seluruh mikrolet dan ojek online berpelat nomor Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022, tetapi pengajuannya harus dilakukan paling lambat 15 Desember 2022.

Dia menyebut terdapat 17.576 unit mikrolet dan sepeda motor untuk ojek online yang memanfaatkan insentif tersebut. Angka itu terdiri atas 1.280 unit kendaraan mikrolet dan 16.296 unit sepeda motor ojek online. Nilai insentif pajak yang direalisasikan dari skema itu mencapai Rp3,7 miliar.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Selain itu, pemprov memberikan insentif pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan seterusnya untuk masyarakat umum. Program ini berlangsung sejak 1 April hingga 15 Desember 2022.

Selanjutnya, sebanyak 3,65 juta kendaraan dengan nilai insentif Rp220,5 miliar telah mengikuti insentif pembebasan denda pajak kendaraan. Untuk pembebasan BBNKB, telah dimanfaatkan oleh 31.048 unit kendaraan bermotor, terdiri atas 24.558 unit kendaraan roda 2 dan 6.490 unit kendaraan roda 4.

"Yang menarik, program pemutihan pajak daerah yang kita laksanakan juga menarik kendaraan luar provinsi untuk mendaftar sebagai objek pajak kendaraan bermotor di Jatim," ujar Khofifah dikutip dari suarasurabaya.net.

Menurut penghitungan Khofifah, program pemutihan pajak daerah tersebut akan menambah potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jatim senilai Rp63,8 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor